Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Belum Usai, Begini Kabarnya...

- Jumat, 13 Mei 2022 | 04:00 WIB
Kasus Penistaan Agama Pendeta Saifuddin Belum Usai, Begini Kabarnya...

Ramadhan menjelaskan, penetapan tersangka terhadap Saifuddin merujuk pada dua alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Selain itu juga berdasar hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli.

Baca Juga: PDIP Sebut Pejabat AS Tak Sambut Jokowi Itu Wajar, Alasannya...

Dengan ditetapkannya sebagai tersangka, penyidik mengultimatum Saifuddin untuk segera menyerahkan diri.

"Kami sampaikan kepada saudara SI yang monitor terhadap kegiatan ini untuk dapat mematuhi aturan hukum yang berlaku. Sebagai warga negara Indonesia berani berbuat harus bisa mempertanggungjawabkan apa yang telah dia perbuat," katanya.

Di Amerika

Pada Jumat, 18 Maret 2022, Saifuddin dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama terkait pernyataannya meminta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menghapus 300 ayat Al-Qur'an.

Baca Juga: Novel Bamukmin Tuntut Deddy Corbuzier Bertobat, Kesalahannya Dapat Mengundang Murka Allah!

Laporan ini telah teregistrasi dengan Nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT Bareskrim Polri tanggal 18 Maret 2022. Pelapor dalam kasus ini atas nama Rieke Vera Routinsulu.

Sumber: suara.com

Halaman:

Komentar

Terpopuler