Tok! PMD Pelarangan Ekspor Sementara CPO dan Turunannya Resmi Dicabut Hari Ini

- Jumat, 20 Mei 2022 | 18:20 WIB
Tok! PMD Pelarangan Ekspor Sementara CPO dan Turunannya Resmi Dicabut Hari Ini

"Hal-hal yang akan diatur mencakup aturan-aturan terkait, tetapi tidak terbatas pada eksportir terdaftar ketentuan DMO dan turunannya, serta mekanisme pengawasan yang melibatkan aparat penegak hukum," ujar Mendag Lutfi dalam pernyataan resminya, Jumat (20/5/2022).

Baca Juga: Presiden Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, PKS Nyeletuk: Sudah Gak Kaget dengan Sikap Mencla-mencle

Mendag Lutfi menambahkan, Sejak pelarangan sementara ekspor diberlakukan, melalui PMD Nomor 22 Tahun 2022, Pemerintah, BUMN dan pihak swasta telah dan terus melakukan berbagai upaya pemenuhan pasokan serta penurunan harga minyak goreng curah. 

Sebelum pelarangan sementara ekspor diberlakukan, pasokan minyak goreng curah pada bulan Maret 2022 hanya sebesar 64.626,52 ton atau setara dengan 33,2% dari kebutuhan nasional. 

Baca Juga: Usai Jokowi Cabut Larangan Ekspor CPO, Fadli Zon Sarankan Menteri Perdagangan Diganti

Sementara itu, setelah pemberlakuan PMD, pasokan minyak goreng curah meningkat 108,74% dari kebutuhan nasional atau sebesar 211.638,65 ton. Pasokan ini lebih besar 17.004 ton dari kebutuhan nasional sebesar 194.634 ton.

"Demikian pula menurut pantauan kami di lapangan, harga minyak goreng curah berangsur turun menuju harga keterjangkauan seiring dengan pasokan minyak goreng yang semakin berlimpah," ujar mendag.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama BUMN dan pelaku usaha akan terus memperluas akses penjualan minyak goreng curah melalui program migor rakyat. Program ini dalam implementasinya akan menggunakan teknologi aplikasi digital dan tersinkronisasi secara nasional. Setiap orang dapat membeli minyak goreng curah 1 sampai 2 liter per-hari dengan menunjukkan KTP. 

Halaman:

Komentar

Terpopuler