Parid mengaku khawatir, pembukaan kembali penambangan dan ekspor pasir laut, punya motif ekonomi. Salah satunya untuk mewaujudkan IKN Nusantara. Kalau benar terjadi, pemerintah sama halnya menyelesaikan masalah dengan masalah. “Kalau yang di perbatasan, ada 83 pulau-pulau terluar atau terdepan yang terancam tenggelam,“ kata Parid.
Mengingatkan saja, selain meneken PP 26/2023 pada 15 Mei 2023 itu, Jokowi juga mencabut Keppres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dikeluarkan Presiden Megawati. Kala itu, Megawati miris dengan banyaknya pulau kecil yang tenggelam, akibat penambangan pasir laut yang serampangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono buru-buru membantah PP 26/2023 bertujuan untuk menjual negara. “Bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara,” kata Menteri Trenggono yang dikenal pengusaha BTS itu.
Dia menjelaskan, PP 26/2023 memang membuka izin untuk penambangan pasir laut, namun yang dihasilkan dari proses sedimentasi. Selanjutnya, pasir laut itu diprioritaskan untuk reklamasi, pembangunan IKN dan sejumlah infrastruktur di tanah air. “Setiap tahun, volume pasir laut dari sedimentasi di Indonesia mencapai 20 miliar kubik. Bisa dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri,” ungkapnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras