Dalam video tersebut terlihat sekilas di pintu masuk ada sebuah stiker bertuliskan "Program DP Nol Rupiah Fasilitas Pemilikan Rumah Sejahtera Pemerintah Provinsi DKI Jakarta".
Video tersebut juga menunjukkan fasilitas lengkap yang disediakan seperti kamar mandi, dapur lengkap dengan kompor tanam dan sebuah kamar tidur berpendingin ruangan (AC) serta pemandangan kota Jakarta bisa terlihat dari balkon.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2020 dan surat pernyataan penerima manfaat fasilitas, terdapat aturan yang melarang rumah bantuan ini dikomersilkan.
Berikut adalah aturan kepemilikan DP 0 yang ditempel di setiap pintu hunian:
1. Rumah tidak disewakan dan atau jual beli unit Program DP Nol Rupiah
2. Menempati sendiri atau tidak boleh mengosongkan unit lebih dari 3 bulan setelah serah terima kunci
3. Apabila ketentuan ini dilanggar maka fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah dihentikan dan penerima manfaat siap menanggung seluruh risiko dan tanggung jawab administrasi, perdata, dan pidana termasuk pengembalian fasilitas kepemilikan perolehan rumah yang diterima.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!
17 Hari Tanpa Makan: Eksperimen Puasa Air Ekstrem & Perubahan Tubuh yang Mengejutkan!
DPR Bongkar Masalah Serius di Balik Program Makan Gratis: Dapur MBG Ternyata Belum Halal!