Pendapat senada disampaikan oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin yang mengatakan pemerintah akan mengambil langkah terkait pro kontra kegiatan di Al Zaytun.
Menurut Ma'ruf, setelah ada kajian kegiatan di Al Zaytun menyimpang, maka digelar rapat koordinasi antara Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan dengan Kementerian Agama.
"Nanti kalau sudah ada pandangan dari NU Jabar, Persis (Persatuan Islam), MUI, saya minta dikoordinasi di tingkat Menko Polhukam untuk membahas langkah apa yang harus pemerintah ambil," ujar Ma'ruf Amin pada Selasa (20/6/2023).
3. Ridwan Kamil
Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim investigasi untuk menangani permasalahan pro dan kontra terkait kegiatan dan pengajaran di Al Zaytun. Dia mengatakan tim investigasi itu akan menelusuri ada tidaknya pelanggaran di sana.
"MUI, ormas-ormas Islam, Kesbangpol di Pemprov Jabar sudah rapat. Kesimpulannya kami membentuk tim investigasi yang akan bekerja selama 7 hari karena prinsip kita harus hati-hati, berkeadilan dan tabayun," kata Ridwan Kamil pada Senin (19/6/2023).
Ridwan Kamil mengatakan jika dari hasil investigasi ditemukan ada pelanggaran oleh pihak terkait, maka akan ada tindakan hukum.
4. Kemenag
Sikap tegas juga diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) bersama sejumlah ormas Islam yang kini tengah mengkaji polemik Al Zaytun. Kemenag bahkan menyatakan akan membekukan izin Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham yang diduga sesat.
"Jika Al-Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan sesat, kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasah," ucap juru bicara Kemenag Anna Hasbie dalam keterangannya pada Jumat (23/6/2023).
Anna menjelaskan bahwa Kemenag adalah regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren. Dia menyebut Ditjen Pendidikan Islam punya wewenang untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
"Sebagai regulator, Kemenag punya kuasa administratif membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat," tegasnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Motor Listrik Emmo untuk MBG: Benarkah Cuma Rakitan China dengan TKDN 48,5%?
Daun Pisang vs Plastik: Solusi Cerdas Gubernur DKI Saat Harga Plastik Naik 80%
Cara Download Video YouTube ke MP4/MP3 dengan 1 Klik: Gratis, Cepat & Tanpa Aplikasi!
Rismon Sianipar Bongkar Bukti Video AI, Ini Kata Pakar Forensik Soal Laporan JK ke Polisi