“Tweet IG secara langsung telah menuduh saya terlibat langsung dalam kasus BTS Kominfo dan menuduh menerima aliran dana dari kasus korupsi BTS Kominfo,” kata Cipta.
Dalam laporan tersebut, Cipta Panja selaku pihak swasta dari PT Indonesia Inisiatif Energi.
Pemilik akun Twitter @ganierfan dilaporkan atas dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Laporan polisi tersebut teregistrasi dengan nomor: LP/B/184/VII/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 9 Juli 2023.
Dalam laporan tersebut pelapor menyeratakan barang bukti berupa tangkapan layar postingan yang diduga mencemarkan nama baik pelapor.
Sumber: suara
Artikel Terkait
SP3 Eggi & Damai: Strategi Pengalihan Isu Ijazah yang Berhasil?
Bentrokan Mencekam di Tambang Nikel IPIP Kolaka: TKA China Diamankan Usai Aniaya Pekerja Lokal, Ini Kronologi Lengkapnya!
Danantara Rebut 28 Perusahaan di Sumatra: Apa yang Terjadi dengan Tambang Agincourt Milik Astra?
Hotman Paris Turun Tangan! Inikah Sosok Perempuan Pemicu Viral Kasus Es Gabus Suderajat?