POLHUKAM.ID - Pakar Geologi dan Geoteknik dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Danny Hilman Natawidjaya, memastikan aktivitas pertambangan, seperti pengeboran, tidak memicu terjadinya gempa. Dia juga menyebut, tidak ada larangan ihwal pembangunan konstruksi di patahan bumi.
Hal ini disampaikan Danny Hilman saat menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Izin Lingkungan yang diterbitkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Tindakan pengeboran maupun kegiatan peledakan dalam suatu kegiatan pertambangan tidak dapat memicu terjadinya gempa," katanya dalam pernyataan tertulis yang diterima Rabu (12/7/2023).
Dalam sidang itu, majelis hakim mempertanyakan dasar pernyataan Danny Hilman. Ketua Kelompok Kerja Geologi di Pusat Studi Gempa Nasional (PUSGeN) ini menjelaskan, gempa tektonik terjadi karena akumulasi energi elastic di dalam lempeng bumi. Bahkan, katanya, para ahli kegempaan dalam mengkaji potensi gempa justru melakukan pengeboran persis di titik zona patahan/sesar.
Hakim juga mempertanyakan apakah waktu terjadinya pergeseran lempengan dapat diperkirakan.
Artikel Terkait
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya
Rahasia Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kunci: Isu Polri, Gaza, dan Pemberantasan Korupsi Terbongkar!
Ancaman Pistol Ussama ke Bayi Ressa: Fakta Kelam yang Ditutupi Denada Selama 24 Tahun
Santunan Rp15 Juta Cair! Ini Rincian Bantuan Lengkap Kemensos untuk Korban Banjir Sumatra