"Itu yang perlu dipelajari karena terdapat siklus alam, dengan teknologi modern yang dimiliki saat ini sekalipun, masih sangat sulit untuk memprediksi secara akurat," kata Danny Hilman.
Menjawab pertanyaan dari kuasa hukum penggugat mengenai gempa picuan, Danny menjawab bahwa gempa picuan terjadi sebagai akibat dari gempa yang terjadi lebih dulu di lokasi lain.
Kembali ditegaskan aktivitas manusia tidak akan dapat memicu terjadinya gempa, termasuk kegiatan pertambangan tidak dapat mempengaruhi potensi atau memicu terjadinya gempa di suatu titik. Gempa picuan bergantung pada seberapa besar energi yang sudah terakumulasi secara alamiah dalam zona patahan gempa.
Danny Hilman juga mengatakan, tidak ada larangan untuk membangun konstruksi di atas patahan. Hal ini juga berkaca pada banyaknya perusahaan di Indonesia yang sudah mendirikan bangunan di wilayah yang berpotensi gempa, termasuk bendungan dan terowongan bawah tanah, yang dekat dengan patahan atau sesar.
Hanya saja, peneliti ahli utama di BRIN ini menegaskan, pembangunan itu dilakukan dengan syarat konstruksi tersebut dibangun sesuai standar kualitas bangunan dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, untuk memastikan kekuatan struktur bangunan mampu mengantisipasi potensi gempa.
Sumber: indozone
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur