"Dulu, sertifikat halal dilaksanakan oleh para ulama dan kiai, sekarang sudah dilaksanakan diambil oleh pemerintah," ucapnya.
"Jadi, kira-kira yang belum diambil oleh pemerintah adalah tinggal ngurusin mayat," katanya sambil disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
Menurut Marsudi, seiring perkembangan zaman beban pemerintah untuk mengurus kemaslahatan umat semakin meningkat.
Oleh karena itu, Marsudi mengungkapkan, untuk meringankan tugas pemerintah mengurus warganya, MUI siap untuk membantu pemerintah sebagai pelaksana amanat Undang-Undang (UU).
"Siap sebagai sodiqul hukumah, turut membantu pemerintah sebagai pelaksana dari amanah atau UU baik yang sudah ada Undang-Undangnya atau yang sedang diciptakan Undang-Undangnya," pungkasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya