"Dulu, sertifikat halal dilaksanakan oleh para ulama dan kiai, sekarang sudah dilaksanakan diambil oleh pemerintah," ucapnya.
"Jadi, kira-kira yang belum diambil oleh pemerintah adalah tinggal ngurusin mayat," katanya sambil disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
Menurut Marsudi, seiring perkembangan zaman beban pemerintah untuk mengurus kemaslahatan umat semakin meningkat.
Oleh karena itu, Marsudi mengungkapkan, untuk meringankan tugas pemerintah mengurus warganya, MUI siap untuk membantu pemerintah sebagai pelaksana amanat Undang-Undang (UU).
"Siap sebagai sodiqul hukumah, turut membantu pemerintah sebagai pelaksana dari amanah atau UU baik yang sudah ada Undang-Undangnya atau yang sedang diciptakan Undang-Undangnya," pungkasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Kabur dari Hukum! Kyai Pencabul Puluhan Santriwati di Pati Hilang Kontak, Polisi Siap Buru dan Tangkap
Dudung Bantah Keras Tuduhan Habib Rizieq Soal Jenderal Baliho & Isu Kabur ke Yaman
Defisit APBN Maret 2026 Tembus Rp240 Triliun! Ini Penyebab Utama Kenaikan 130%
Ahmad Dhani Bongkar Bukti ABC Perselingkuhan Maia Estianty dengan Bos TV: Saya yang Ceraikan Dia!