"Dulu, sertifikat halal dilaksanakan oleh para ulama dan kiai, sekarang sudah dilaksanakan diambil oleh pemerintah," ucapnya.
"Jadi, kira-kira yang belum diambil oleh pemerintah adalah tinggal ngurusin mayat," katanya sambil disambut tawa dan tepuk tangan hadirin.
Menurut Marsudi, seiring perkembangan zaman beban pemerintah untuk mengurus kemaslahatan umat semakin meningkat.
Oleh karena itu, Marsudi mengungkapkan, untuk meringankan tugas pemerintah mengurus warganya, MUI siap untuk membantu pemerintah sebagai pelaksana amanat Undang-Undang (UU).
"Siap sebagai sodiqul hukumah, turut membantu pemerintah sebagai pelaksana dari amanah atau UU baik yang sudah ada Undang-Undangnya atau yang sedang diciptakan Undang-Undangnya," pungkasnya.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Investasi Strategis PT Metro Timur Indonusa: Mengapa Startup Gagal Meski Produknya Bagus?
Dana Rp28 Triliun Soros Bocor ke Indonesia: Target Rahasia dan Kontroversi Intervensi Asing
SP-3 untuk Rismon: Perlindungan Hukum atau Imunitas untuk Kasus Ijazah Palsu?
Skandal Dapur MBG Ponorogo: Anggaran Siswa Dipotong, Intimidasi Hingga Pencatutan Nama Menteri!