POLHUKAM.ID - Ada kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena akan mendapatkan pensiun.
Hal ini akan tertuang pada Rancangan Undang-Undang tentang ASN. "Di dalam regulasi sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun," kata Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex dalam Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara.
Alex mengatakan di dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.
"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," papar Alex dalam keterangannya yang diterima Jumat (11/8/2023).
Ia mengutarakan pihaknya sekarang ini sedang melakukan Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara. Ini telah digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di sejumlah daerah.
"Uji publik ini melibatkan berbagai pihak untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN demi terwujudnya birokrasi yang profesional," tutur Alex.
Artikel Terkait
VIDEO HILANG! Ahok Bongkar Alasan Sebenarnya di Podcast Denny Sumargo
Ammar Zoni Bongkar Modus Pemerasan Oknum Penyidik: Saya Diperas Rp3 Miliar!
KSAD Maruli Sindir Donatur Bencana: Bukan Panggung Pencitraan, Tak Perlu Spanduk Segede Gaban!
Agri Fanani Dilaporkan Demokrat ke Polisi! Benarkah SBY Dalang Kasus Ijazah Jokowi?