"Tersangka melanggar Pasal 66 Undang-Undang Negara Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Minggu.
"Dia mengatakan bahwa negara ini demokrasi, biar sajalah anjing itu merdeka," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan satu bendera Merah Putih ukuran kecil. Selain itu, satu flashdisk berisi video rekaman di leher hewan anjing yang dipasangi bendera Merah Putih.
Robert Herry Son sudah meminta maaf kepada masyarakat Indonesia yang tersakiti atas perbuatannya memasang bendera di leher anjing.
Tersangka mengaku tidak ada bermaksud untuk menghina dan melecehkan bendera Merah Putih. Dia melakukan hal tersebut hanya spontanitas dan menaikkan semangat untuk memperingati Hari Kemerdekaan RI.
"Saya minta maaf dan menyadari atas perbuatan tersebut tidaklah tepat dan bersedia menerima konsekuensi atas kejadian ini. Saya tidak bermaksud melecehkan simbol negara dengan memasang bendera di leher anjing tersebut," ungkapnya melansir suaradeli.com-jaringan Suara.com.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ratih, Bibi Ressa, Buka Suara: Denada Tawarkan Anaknya untuk Diadopsi, Tak Pernah Sekali Tanya Kabar
Kezia Syifa: Gadis Berhijab Indonesia di Militer AS, Gajinya Bikin Melongo!
Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi: Memaafkan Tanpa Minta Maaf, Ini Fakta Hukum yang Mengejutkan
Anwar Usman Buka Suara: Ini Alasan Kesehatan di Balik Isu Raja Bolos Sidang MK