POLHUKAM.ID - Pengamat politik kontroversial, Rocky Gerung, kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap marga Laoly.
Laporan tersebut diajukan oleh sekelompok individu yang mengatasnamakan Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi adanya laporan tersebut.
"Betul," jelas Ade kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan serangkaian tahap penyelidikan terkait laporan tersebut, termasuk pemeriksaan pelapor, saksi, dan ahli.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, juga telah menyinggung kasus ini dalam acara Sosialisasi UUD Nomor 1 Tahun 2023 tentang HDKD.
Yasonna menyatakan bahwa ia tidak menerima penghinaan yang diduga dilakukan oleh Rocky Gerung terhadap marga Laoly.
"Di kampung saya mempersamakan seorang marga Laoly. Laoly itu marga itu menyangkut harkat martabat seluruh Laoly dan bahkan orang Nias," kata Yasonna.
Dugaan penghinaan ini berkaitan dengan pernyataan Rocky Gerung yang memanipulasi lirik lagu anak-anak "Heli Guk Guk" dengan mengganti kata "Heli" dengan "Laoly." Yasonna menganggap pernyataan tersebut sebagai serangan pribadi terhadap dirinya.
"Dia bilang, memang ada mungkin statement saya dulu sebagai menteri. Tapi dia menyerang pribadi. Aku punya anjing kecil kuberi nama Laoly dia senang bermain-main Harun namanya. Laoly kemari guk, guk," ungkapnya.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Viral Prabowo Ogah Salaman Malah Tunjuk Bahlil, Said Didu: Rekayasa Menteri ESDM Sudah Tercium
Pesawat Saudi Airlines Bawa 442 Jemaah Haji Asal Jakarta Diancam Bom, Mendarat Darurat di Sumatera Utara
Presiden Prabowo Putuskan Aceh Pemilik Sah 4 Pulau yang Diklaim Sumut
10 Bisnis yang Cepat Menghasilkan Uang dengan Modal Kecil