POLHUKAM.ID - Beban bunga utang negara melonjak hampir Rp500 triliun di tahun 2024. Saat ini posisi utang pokok negara mencapai Rp7.855,53 triliun, hingga akhir Juli 2023, dengan rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) 37,78 persen.
Anggota Komisi XI DPR Misbakhun, menuturkan bahwa sejak awal di dalam kerangka ekonomi makro, kebijakan fiskal pemerintah selalu mengedepankan utang untuk merancang penyusunan APBN.
“Pemerintah memilih jalan mudah dengan cara berutang, daripada memperbaiki tax rasio. pekerjaan-pekerjaan yang melelahkan dan fundamental, itu tidak dilakukan secara paralel,”ujar Misbakhun di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).
Legislator Fraksi Golkar DPR RI ini meminta agar pemerintah memperbaiki tax ratio secara fundamental bukan malah meningkatkan utang negara.
Artikel Terkait
Skandal Baru Trump: Jadi Sponsor Sportswashing Saudi di LIV Golf Demi Cuan Pribadi
Waspada! Ini Cara Jitu Menghindari Penipuan Bansos yang Lagi Marak – Jangan Sampai Terjebak Link Palsu!
Menkeu Purbaya Tegas: Tak Akan Ada Tax Amnesty Lagi, Ancaman Sikat Aset bagi yang Bandel!
Bareskrim Gerebek Markas Judol Internasional: 320 WNA Diringkus, Bos Masih Buron!