Untuk diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Pria yang bergabung dengan Partai Demokrat tersebut ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas menjadi tersangka pada September 2022 karena dugaan suap Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL). Bukan hanya itu, dia juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kembali ke jalannya sidang. Kondisi mantan orang nomor satu Papua itu pun akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat pengangan lebih lanjut. Dan, majelis hakim akhirnya menunda sidang sampai Rabu 6 September 2023 nanti.
"Pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir, tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi, ya dari ukuran normal," ungkap hakim.
Lukas Enembe langsung dibawa ke UGD RSPAD Gatot Soebroto guna mendapat penanganan tim medis lebih lanjut. Mengingat, dia sempat mengalami stroke dan juga ginjal bermasalah.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Oknum Ustaz di Karawang Dihajar Massa, Ini Kronologi Lengkap yang Bikin Geram!
Guru MTs Depok Tertangkap Basah di Pamulang, Diduga Tularkan HIV Lewat Cara Mengerikan Ini!
Gibran Liburan di Bali, JK Berdialog Perdamaian: Siapa yang Lebih Dibutuhkan Publik Saat Ini?
Bus Jemaah Umrah Indonesia Terbakar di Madinah, Begini Kronologi Selamatnya 24 WNI