Untuk diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi dan suap senilai Rp 46,8 miliar dari sejumlah pihak swasta terkait dengan proyek pembangunan di Papua.
Pria yang bergabung dengan Partai Demokrat tersebut ditangkap pada Selasa 10 Januari 2023 di Papua. Penangkapan dilakukan setelah Lukas menjadi tersangka pada September 2022 karena dugaan suap Rp 1 milar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (PT TBP) Rijatono Lakka (RL). Bukan hanya itu, dia juga dijerat Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Kembali ke jalannya sidang. Kondisi mantan orang nomor satu Papua itu pun akhirnya dirujuk ke rumah sakit untuk mendapat pengangan lebih lanjut. Dan, majelis hakim akhirnya menunda sidang sampai Rabu 6 September 2023 nanti.
"Pemeriksaan terdakwa hari ini belum bisa dilanjutkan, mengingat tadi hasil pemeriksaan terakhir, tensi darah dari terdakwa itu cukup tinggi, ya dari ukuran normal," ungkap hakim.
Lukas Enembe langsung dibawa ke UGD RSPAD Gatot Soebroto guna mendapat penanganan tim medis lebih lanjut. Mengingat, dia sempat mengalami stroke dan juga ginjal bermasalah.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur