"Intinya majelis bersepakat, lima anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar Pasal 68 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra, yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disipilin," jelasnya.
Pemberhentian Joko dari jabatannya sebagai ketua DPC Gerindra Kota Semarang, terhitung sejak Minggu 10 September 2023. Namun demikian Joko tetap berstatus sebagai kader Gerindra.
Sementara untuk pembuktian dugaan pemukulan yang dilakukan Joko, Gerindra menyerahkannya ke kepolisian.
"Kami serahkan agar aparat penegak hukum bisa bekerja secara profesional, jika memang bersalah, dinyatakan bersalah. Jika tidak bersalah, jangan dinyatakan bersalah. Harus sesuai dengan bukti-bukti yang ada, kita kawal sama-sama," ujarnya.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman sebagai Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, serta empat anggota majelis. Sementara Joko sebagai terduga pelanggar etik dihadirkan secara daring.
Sebelumnya, Joko Santoso diduga melakukan pemukulan terhadap kader PDI Perjuangan (PDIP) Suprajianto. Pemicunya dikabarkan karena Suprajianto memasang bendera PDIP di dekat kediaman Joko. Peristiwa itu terjadi pada Jumat 8 September 2023.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras