Kemendag Terbitkan Permendag Baru, Terkait Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat

- Rabu, 25 Mei 2022 | 23:20 WIB
Kemendag Terbitkan Permendag Baru, Terkait Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat

Permendag ini juga mewajibkan pengecer untuk menyalurkan realisasi DMO kepada konsumen sesuai HET yang telah ditetapkan. Penyaluran tersebut dilakukan dengan merekam data dalam aplikasi digital yang dimiliki PUJLE. Selain itu, pengecer wajib mematuhi pembatasan penjualan minyak goreng curah serta menyampaikan informasi sebagai peserta Program MGCR dan informasi HET.

Untuk pengawasan, Kementerian Perdagangan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi yang melibatkan pemangku kepentingan terkait. Tim tersebut terdiri dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Satuan Tugas Pangan Kepolisian Republik Indonesia (Satgas Pangan Polri), serta Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung). Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan ini, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permendag Nomor 33 Tahun 2022 ini juga telah disosialisasikan oleh Mendag Lutfi kepada para pelaku usaha pada Senin (23/5) secara hibrida. Pada sosialisasi tersebut, hadir Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Baca Juga: Jokowi Tunjuk Lagi Luhut Buat Urus Minyak Goreng, Demokrat: Ketergantungan Amat Tinggi

Lebih lanjut mengenai Permendag 33 tahun 2022 dapati diunduh di http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/detail/2437/2.

Sumber: ihram.republika.co.id

Halaman:

Komentar

Terpopuler