Bahlul menyebut, dengan adanya kebijakan pemisahan media sosial dan e-commerce justru membantu promosi para pedagang dan memberi kemudahan bagi para konsumen.
"Kan tetap bisa naikin konten promosi di Tik Tok Medsos, malah bagus tidak ada lagi shadow banned. Jualannya nanti bisa diarahkan langsung ke Whatsapp, toko online, landing page atau kemanapun yang seller mau. Pilihannya jadi lebih banyak," kata dia.
Setelah kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk langsung bertransaksi seperti e-commerce, muncul seruan untuk membuat konten dengan hastag# KamiUMKMdiTikTok.
Selain itu Beredar di WhatsApp soal permintaan TikTok kepada para pemengaruh atau influencer dan penjual untuk membuat konten simpati agar upaya menolak revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 terlaksana.
TikTok bahkan menyarankan influencer dan seller untuk menandai atau tag Presiden Joko Widodo (Jokowi) apabila mereka sudah mengunduh video di dalam X, Instagram, atau TikTok.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!