"Untuk barang bukti, penyidik menyelidiki beberapa konten YouTube SI (Saifuddin Ibrahim)," ujar Brigjen Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022).
Brigjen Ramadhan menuturkan pinyaknya akan terus berkoordinasi dengan Interpol untuk segera menindak tersangka Saifuddin Ibrahim. Menurut dia, prosedur tersebut tetap harus dilakukan lantaran tersangka berada di luar negeri.
"Tersangka diduga ada di Amerika. Jadi, harus ada tindakan dari Interpol," jelasnya.
Selain itu, Brigjen Ramadhan mengimbau tersangka Pendeta Saifuddin Ibrahim agar menyerahkan diri. Sebab, dia mengatakan status Saifudin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Jadi, saran kami SI sebaiknya menyerahkan diri. Bukti-bukti tengah diselidiki hingga akhirnya SI ditetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.
Seperti diketahui, Pendeta Saifuddin Ibrahim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim memang kerap mengunggah video di YouTube-nya, yang mana meminta Menteri Agama agar menghapus 300 Ayat Al-Qur'an.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
KPK Kembali Bertaring Setelah Lama Mati Suri
Keluarkan Pernyataan Semua Tanah Milik Negara, Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid Minta Maaf
Najwa Shihab Inspirasi Mahasiswa di Grand Launching Universitas Harkat Negeri
Kegiatan Agama Ummi Cinta di Bekasi Bikin Resah, Bayar Infak Rp 1 Juta Dijamin Masuk Surga