POLHUKAM.ID - Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrur Rozi menilai, bahwa Israel telah melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dengan menutup akses ke Masjid Al-Aqsa.
PBNU menuturkan perbuatan Israel adalah wujud pelanggaran hukum internasional. Menurutnya, Masjid Al-Aqsa adalah milik umat Islam sedunia.
"Itu jelas melanggar hukum internasional dan HAM. Masjidil Aqsa adalah milik umat Islam sedunia. Israel adalah penjajah bangsa Palestina," ujar Fahrur kepada wartawan, dikutip Kamis 26 Oktober 2023.
"(PBNU) menyerukan kepada dunia internasional untuk bersama menekan Israel agar menghentikan pembunuhan sistematis terhadap rakyat yang tidak berdosa," sambungnya.
Pernyataan serupa juga dilontarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan penutupan tersebut bisa memicu perang yang lebih besar lagi.
"Tindakan penutupan masjid Al-Aqsa bisa memicu perang semesta, karena itu tempat suci umat Islam sedunia," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh.
Artikel Terkait
Video Viral Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2: Adegan Dapur yang Bikin Heboh & Penasaran!
Mengerikan! Rahmadani Dibunuh di Hotel OYO Medan oleh Cinta yang Baru Dikenal di Aplikasi Kencan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas: Motif Mengerikan di Balik Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras
Defisit APBN Bisa Naik di Atas 3%? Ini Syarat Keras Menkeu Purbaya!