Lebih jauh diterangkan wakil ketua umum (Waketum) AP2LI Ilyas Indra, perusahaan wajib memiliki kode etik yang lazim berlaku di bidang usaha penjualan langsung. "Bahkan dalam proses verifikasinya, Kemendag tidak hanya melibatkan dan mengundang satu asosiasi, namun ada dua asosiasi bersama Kemendag (Kementerian Perdagangan)," jelas Ilyas dalam keterangan resminya, Minggu (29/5/2022).
Sehingga jika ada persolan hukum, dilanjutkannya, bukan berarti verifikasi tidak dilakukan dengan benar atau ketat karena kegiatan usaha setelah perusahaan memdapatkan izin atau dalam hal ini SIUPL dijalankan sendiri oleh perusahaan. Terlebih, AP2LI selalu mengimbau masyarakat supaya waspada terhadap usaha penjualan langsung tanpa izin atau ilegal maupun yang legal atau telah memiliki izin.
Dengan demikian, masyarakat tidak terjebak dengan berbagai penawaran usaha yang sedang marak saat ini, terutama yang menjual beragam produk berbasis digital yang dijalankan dengan cara merekrut serta membayar komisi bukan dari hasil penjualan barangnya namun dari hasil rekrut semata.
Sesuai dengan ketentuan pada UU No. 7 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 maka kegiatan usaha penjualan langsung wajib memiliki surat izin usaha perdagangan dengan KBLI 47999 atau yang dikenal dengan sebutan Surat lzin Usaha Perdagangan Penjualan Langsung (SIUPL).
"Terkait DNA Pro, verifikasi pada saat itu dilakukan Kemendag terhadap PT. Digital Net Aset, bukan PT. DNA Pro Akademi sehingga pada database Kemendag tidak terdapat SIUPL atas nama PT. DNA Pro Akademi. Video ucapan selamat diberikan untuk PT. Digital Net Aset yang pada waktu itu baru saja memiliki izin SIUPL untuk menjual produk berupa piranti lunak transaksi pembayaran kasir atau POS sesuai yang tercantum pada SIUPL perusahaan bukan untuk menjual barang lain," tambah sosok yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) tersebut.
Artikel Terkait
Viral! Alas Seprei Bunga di Video KKN Lombok Timur 13 Menit, Ini Fakta yang Terungkap
BPJPH Buka Suara: Daging Babi & Alkohol Boleh Dijual, Asal Patuhi Aturan Ini!
Toyota New Veloz Hybrid EV Resmi di Surabaya: Harga Mulai Rp 303 Juta, Ini Spesifikasi dan Keunggulannya!
Noel Bongkar Modus Jebak Pejabat: Purbaya Tinggal Sejengkal Lagi Masuk KPK!