POLHUKAM.ID - SNA (35) pelaku penganiayaan ayah kandungnya sendiri, Sutrisno (65) hingga tewas, di Jalan Melati, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto, pernah menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang, Malang.
Pelaku menjalani perawatan, karena mengalami gangguan kejiwaan. Ketua RW 3, Kelurahan Wates, Suyitno mengatakan, pelaku merupakan anak ketiga dari empat bersaudara.
Selama ini, SNA tinggal serumah dengan Sutrisno, dan ibunya Sumarliah, serta dua anaknya. Sedangkan tiga anak Sutrisno tinggal terpisah. "Pelaku ini statusnya janda dua anak, sudah lama ditinggal suaminya.
Tinggalnya di rumah ini sama bapaknya. Kalau bapaknya (korban) pensiunan PNS," ujar Suyitno. SNA menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan kejiwaan sejak masih duduk di bangku kuliah.
Namun, oleh orang tuanya tidak langsung dibawa berobat. "Pas kuliah itu sudah kelihatan kalau ada tanda-tanda mengalami gangguan jiwa, tapi gak langsung diobatkan. Menikah sama orang Bandung, tapi sudah pisah," ucap Suyitno.
Gangguan kejiwaan yang dialami pelaku tersebut kian parah semenjak ditinggal suaminya.
SNA sering marah dan melakukan kekerasan terhadap keluarganya. "Makin parah setelah ditinggal suaminya. Pernah ngamuk, sampai ibunya dibanting ke meja kaca hingga pecah semua," jelas Suyitno.
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris