“Kalau kantor pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas.
Aula kecamatan? Perdebatannya nanti di situ. Kalau kecamatan daerah terluar, terpinggir, aula-aula desa, tempat-tempat pertemuan masyarakat boleh atau tidak? Nah, itu tergantung dari kondisi setempat. Nanti yang menilai teman-teman penyelenggara pemilu setempat yang ada,” jelas dia.
“Kalau di DKI Jakarta fasilitas pemerintahnya apa? GBK (Gelora Bung Karno) fasilitas pemerintah, tetapi boleh enggak digunakan? Boleh. Tetapi kantor gubernur boleh enggak digunakan? Kantor gubernur tidak boleh. Kalau GBK silakan,” sambungnya.
Sebelumnya, akun @arsipaja di media sosial X mengunggah video berdurasi 15 detik yang menampilkan tujuh orang diduga kader PAN sedang berjoget-joget di sebuah ruangan dengan latar belakang tulisan Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Anak 3 Tahun Dilecehkan di Penahanan AS: Ini Bukti Sistemnya Gagal Total?
Jokowi & Prabowo Beri Sinyal Keras ke AS: Batal Kirim Bantuan 17 Triliun ke BoP?
Ruben Onsu & Betrand Pindah ke Belanda? Ini Alasan Mengejutkan & Persiapan Mereka!
KPK Patuh! MK Batasi Wewenang Hitung Kerugian Negara, Hanya BPK yang Sah?