RADARTUBAN-Diduga melanggar kode etik, Majalah Tempo diadukan kepada Dewan Pers pada Rabu (27/12). Pelapornya Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal TNI (Purn) Moeldoko.
“Saya sungguh tidak terima dengan arogansi jurnalistik dan menurut saya Tempo tidak independen,” ujar Moeldoko di Kantor Dewan Pers Jakarta, Rabu (27/12) dikutip dari Antara.
Moeldoko melaporkan Majalah Tempo edisi daring yang terbit pada 24 Desember dan Majalah Tempo edisi cetak 25-31 Desember yang sampulnya berjudul Beking Mobil Listrik Wuling. Ilustrasi sampul tersebut wajah Moeldoko yang memegang pengisi daya mobil listrik.
Majalah edisi tersebut menyebutkan KSP Moeldoko diduga mengintervensi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengakomodir alat pengisi baterai mobil listrik yang tidak sesuai standar.
Menurut dia, cara berpikir Majalah Tempo keliru. Itu karena dirinya sebagai Ketua Umum Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) justru memperjuangkan hak pengguna kendaraan mobil Listrik.
Khususnya merk Wuling agar dapat menggunakan kendaraan listrik beserta onderdilnya dengan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Artikel Terkait
Hary Tanoe & Dokumen Epstein: Benarkah Beli Rumah Trump dan Temui CIA Indonesia?
Ressa Rizky Rosano Buka Suara: Benarkah Sudah Nikah & Punya Anak di Usia 17 Tahun?
PPATK Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp155 Triliun: Devisa Negara Bocor ke Singapura?
Habib Bahar bin Smith Ditahan! Ini Pasal Berat yang Menghantuinya