polhukam.id - Anggota DPR RI Fraksi Golkar Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gandung Pardiman dengan tegas menyatakan Golkar mendukung penuh revisi Undang - undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Undang - Undang Desa.
Gandung Pardiman menyampaikan, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membahas berbagai hal krusial. Antara lain terkait masa perpanjangan jabatan kepala desa, status aparat desa, kesejahteraan kepala desa dan aparat desa, operasional pemerintahan desa, alokasi dana pembangunan desa, hingga arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
"Semua ini dimaksudkan agar pembangunan di desa berjalan lancar, efektif, dan efisien. Sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa," ujar Gandung dalam keterangannya Rabu, 17 Januari 2024.
Baca Juga: Antisipasi Caleg Stres pada Pemilu 2024, RSUD Wonosari Siapkan Ruangan Khusus
Gandung menjelaskan, pihaknya sejak awal memperjuangkan untuk peningkatan kesejahteraan desa. Politisi senior partai Golkar DIY ini memiliki visi misi desa sebagai pusat pertumbuhan.
Oleh karena itu, revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa diharapkan bisa meningkatkan tata kelola dan kualitas sumber daya manusia (SDM) desa, untuk mengantisipasi dinamika perkembangan desa yang semakin cepat belakangan ini.
"Proses revisi UU Desa berjalan lancar dan Fraksi Golkar akan terus mengawal sampai revisi ini disahkan," katanya.
Baca Juga: Sukses Produksi Hidrogen Hijau, PLN Bangun Stasiun Pengisian untuk Kendaraan di Kawasan Senayan
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur