polhukam.id - Upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) kini diwujudkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Artikel ini akan membahas pengertian, tujuan, dan syarat pengajuan KUR sebagai solusi pembiayaan untuk pengembangan UMKMK di Indonesia.
Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bentuk pembiayaan modal kerja atau investasi yang ditujukan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di sektor usaha produktif.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang menyediakan dana bersubsidi dengan bunga rendah, dimana 100 persen dananya dimiliki oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur.
Baca Juga: KEREN! SWM Custom V1200 Pesaing Harley-Davidson Forty-Eight yang Menjanjikan
Tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Artikel Terkait
Turis Australia Diperkosa Satpam di Bali: Kronologi Mengerikan di Balik Kamar Mandi Klub Malam
Presiden Prabowo Beri Perintah Rahasia ke Bahlil: Ini Strategi Darurat Minyak Imbas Perang Timur Tengah
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!