polhukam.id - Upaya pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) kini diwujudkan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Artikel ini akan membahas pengertian, tujuan, dan syarat pengajuan KUR sebagai solusi pembiayaan untuk pengembangan UMKMK di Indonesia.
Pengertian Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Kredit Usaha Rakyat (KUR) adalah bentuk pembiayaan modal kerja atau investasi yang ditujukan khusus bagi Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi (UMKMK) di sektor usaha produktif.
Program ini merupakan inisiatif pemerintah yang menyediakan dana bersubsidi dengan bunga rendah, dimana 100 persen dananya dimiliki oleh Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) sebagai penyalur.
Baca Juga: KEREN! SWM Custom V1200 Pesaing Harley-Davidson Forty-Eight yang Menjanjikan
Tujuan Kredit Usaha Rakyat (KUR):
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!