POLHUKAM.ID - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut mandat dan membubarkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dipimpin Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Menurut Mulyanto, Menteri Investasi tidak bisa diberi wewenang mencabut ribuan IUP karena hal tersebut telah diatur dengan jelas oleh UU Minerba.
Mulyanto mengatakan mandat untuk Satgas tersebut bukanlah bentuk implementasi tata kelola pemerintahan yang baik karena jelas-jelas menyalahi peraturan perundangan yang ada dan menimbulkan kebisingan politik yang tidak perlu.
“Mencabut IUP itu bukan kewenangan Satgas atau Menteri Investasi/Kepala BKPM, apalagi kalau dasarnya hanya selembar Keputusan Presiden," kata Mulyanto, kepada wartawan Rabu (20/3/2024).
Mulyanto menjelaskan sesuai dengan pasal 119 UU No.3/2020 tentang Pertambangan Minerba, yang berwenang mencabut IUP adalah Menteri yang membidangi pertambangan minerba.
“Kalau Keppres menyalahi UU di atasnya maka itu namanya bad governance. Praktek seperti ini harus dihapuskan," ujar legislator PKS itu.
Ada pun dalam Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM, Selasa, (19/3/2024) soal tersebut semakin jelas terurai, bahwa kewenangan mencabut IUP berada di tangan Menteri ESDM.
Dari Raker DPR itu, terungkap bahwa ada sebanyak 2.051 IUP yang dicabut.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan! Benarkah Diplomasi Prabowo Selamatkan Kapal BBM RI di Selat Hormuz? Ini Kata DJ Donny
Napi Korupsi Rp233 Miliar Kedapatan Nongkrong di Coffee Shop, Ini Sanksi Mengejutkan yang Diterimanya
Skandal MBG: Hanya 6,5% untuk Anak, 44% Dikorup Elit & Pengelola?
STNK 2026 Bisa Diperpanjang Tanpa KTP Pemilik Lama, Tapi Ada Bom Waktu di 2027!