Kemudian, permintaan berganti menjadi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024. "Ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat tidak berdasar hukum.
Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti," tutup dia.
Sebagai informasi, sebelum menjadi saksi ahli Prabowo-Gibran, ternyata Andi merupakan dalang di balik pelaporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK saat masih menjabat sebagai Direktur Sengketa di TPN.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur