Kemudian, permintaan berganti menjadi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024. "Ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat tidak berdasar hukum.
Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti," tutup dia.
Sebagai informasi, sebelum menjadi saksi ahli Prabowo-Gibran, ternyata Andi merupakan dalang di balik pelaporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK saat masih menjabat sebagai Direktur Sengketa di TPN.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Polisi Gerebek Pesta Gay di Surabaya, Ini Kronologi Lengkap yang Berawal dari Laporan Warga
Bocoran Dokumen hingga Pengacara! 4 Kesamaan Mengejutkan Proses Perceraian Andre Taulany dan Baim Wong
Sengkarut Utang Whoosh: Alasan Jokowi Tegaskan KCJB Bukan untuk Cari Untung
Satu Kembali, Sisanya Hilang: Daftar Lengkap Perhiasan yang Dicuri dari Louvre Paris