Kemudian, permintaan berganti menjadi pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pilpres 2024. "Ini tidak sesuai dengan sistem hukum, ini pendapat tidak berdasar hukum.
Putusan MK tidak mengenal diskualifikasi, silakan lihat, kaji. Saya sudah meneliti persoalan ini dan sudah menulis buku tentang ini, jadi saya mengerti," tutup dia.
Sebagai informasi, sebelum menjadi saksi ahli Prabowo-Gibran, ternyata Andi merupakan dalang di balik pelaporan dugaan kecurangan Pemilu 2024 ke MK saat masih menjabat sebagai Direktur Sengketa di TPN.
Sumber: tvOne
Artikel Terkait
Gagal Jadi Kakak Pelindung, Pria di Makassar Setubuhi Adik Kandung hingga Hamil 3 Bulan
Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Kepung Gedung di Hayam Wuruk, Ada Apa dengan Judi Online Internasional?
Ribuan Warga Histeris Sambut Dedi Mulyadi di Kirab Milangkala Tatar Sunda Bogor
Bonjowi Tuding UGM Jadi Tameng Jokowi: Ijazah Presiden Asli atau Palsu?