Said Aqil Samakan Konsesi Tambang dengan Pembagian Rampasan Perang: Ormas Islam Berjasa Besar

- Selasa, 02 Juli 2024 | 17:15 WIB
Said Aqil Samakan Konsesi Tambang dengan Pembagian Rampasan Perang: Ormas Islam Berjasa Besar


Peraturan ini memungkinkan ormas keagamaan untuk terlibat dalam pengelolaan lahan tambang di Indonesia. PP tersebut diresmikan dan diundangkan pada 30 Mei 2024. Aturan baru itu menyertakan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).


Sumber: tempo.

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar