POLHUKAM.ID - Keributan terjadi setelah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Peristiwa itu terjadi karena banyaknya pendukung SYL yang menghadiri sidang putusan hakim.
Pantauan JawaPos.com, sempat terjadi adu mulut antara pendukung SYL dengan awak media yang meliput di pengadilan. Sebab, awak media terhalang untuk mewawancarai SYL setelah divonis 10 tahun penjara.
Para pendukung SYL membuat border sehingga menghalang-halangi kerja pemberitaan. Mereka juga tidak terima kalau SYL divonis bersalah menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Beliau orang tua kami," teriak pendukung SYL.
https://www.instagram.com/reel/C9RdjDQSoDB/?igsh=cnQxbGQwMjNmc3B2
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/7). Selain pidana badan, SYL juga dijatuhkan pidana denda senilai Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan surat putusan.
Mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga dijatuhkan pidana tambahan senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Uang pengganti itu harus dibayarkan SYL setelah satu bulan berkekuatan hukum tetap.
"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun apalabila hartanya tidak cukup maka dipidana selama 2 tahun," ucap Hakim Rianto.
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur