"Tema RKP Tahun 2023 menjadi pegangan bagi Kemendagri dalam menyusun program kerja dan anggarannya," kata Mendagri dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI dan Rapat Dengar Pendapat terkait Pembicaraan Pendahuluan Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2023 dan RKP Tahun 2023 di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (7/6/2022).
Berdasarkan tema RKP tersebut, maka arah kebijakan RKP Kemendagri tahun 2023 meliputi beberapa aspek. Pertama, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem. Kedua, peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) khususnya pendidikan dan kesehatan.
Ketiga, penanggulangan pengangguran disertai dengan peningkatan decent job melalui penyediaan lapangan usaha. Keempat, mendorong pemulihan dunia usaha. Kelima, revitalisasi industri dan penguatan riset terapan.
"Keenam, pembangunan rendah karbon dan transisi energi kaitan dengan respons perubahan iklim. Ketujuh, percepatan pembangunan infrastruktur dasar, antara lain air bersih dan sanitasi, terakhir pembangunan IKN," lanjutnya.
Dari arah kebijakan itu, sasaran pembangunan tahun 2023 di sejumlah aspek ditargetkan dalam persentase yang beragam. Misalnya, pertumbuhan ekonomi sekitar 5,3 hingga 5,9 persen, penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 27,02 persen, tingkat pengangguran terbuka 5,3 hingga 6,0 persen, Rasio Gini 0,375 hingga 0,378 persen, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,29 hingga 73,35 persen, serta tingkat kemiskinan ditargetkan turun menjadi 7,0 hingga 8,0 persen.
Sementara itu, total pagu indikatif Kemendagri tahun 2023 sebesar Rp2.909.934.017.000. Pagu indikatif tersebut mengalami penurunan sebesar Rp124.970.864.000 atau turun 4,12 persen dibanding pagu alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp3.034.904.881.000.
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras