“Nah inilah yang mungkin kita perlu di Komisi XI, (bersama) kami tentu saja sebagai pengelola fiskal, dan Bank Indonesia di dalam moneter akan terus melakukan rekalibrasi dan melihat data-data yang akan memberikan guidance ke kita dalam melakukan adjustment untuk menjaga keseimbangan antara stabilisasi yaitu inflasi yang diharapkan relatif rendah dan stabil dengan growth yang kita harapkan akan terus tumbuh tinggi,” paparnya.
Selanjutnya, untuk Panja Penerimaan dan Panja Transfer ke Daerah, Menkeu menyatakan bahwa semua yang direkomendasikan oleh Panja sudah sesuai dengan arah reformasi yang sedang dilakukan Pemerintah, termasuk mengenai pelaksanaan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan berbagai langkah yang harus terus diperbaiki dalam pengelolaan fiskal.
“Untuk TKDD tadi kita juga sangat menyetujui dari kesimpulan dimana konsistensi dan koordinasi sinergi antara belanja kementerian lembaga (K/L) dengan transfer ke daerah dan belanja daerah, serta bagaimana kinerja dari pemerintah daerah dalam menjalankan APBD dan juga di dalam mengelola ekonomi daerah,” ujar Menkeu.
Sebagai informasi, berdasarkan pendapat dari masing-masing Fraksi Komisi XI DPR RI, Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Pemerintah dan Bank Indonesia menyepakati besaran Asumsi Dasar Ekonomi Makro dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2023 sebagai berikut: pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,3–5,9 persen; inflasi pada kisaran 2,0–4,0 persen; nilai tukar rupiah pada kisaran Rp14.300–Rp14.800; dan tingkat suku bunga SBN 10 Tahun pada kisaran 7,34–9,16 persen.
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Ijazah Jokowi Akhirnya Terbuka: Apa yang Ditemukan KPU dan Mengapa Bonatua Masih Penasaran?
Isi Surat Rahasia Ammar Zoni ke Prabowo: Grasi atau Rehabilitasi?
Hyundai Targetkan Jual 2000+ Unit di IIMS 2026, Ini Model Andalan untuk Mudik Lebaran
Target Gila Hyundai di IIMS 2026: Serbu 2000+ Unit dengan Strategi Ramadan & Mobil Mudik Terlengkap!