Alhamdulillah Gugatan TPUA 'Dimenangkan' Oleh Dua Alumnus UGM Asli!
Oleh: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Pantasan rezim saat Jokowi presiden gencar cawe-cawe untuk menghapuskan ketentuan terkait pasal ijazah palsu yang ada didalam UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas yang terkait pasal 69.
Sehingga RUU Cipta Kerja (omnibus law) membuat publik heboh karena bakal menghilangkan Pasal 67-69 dan kenyataannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja), pasal 67-69 benar dihilangkan.
Adapun sebelumnya di dalam pasal UU Sisdiknas yang dihapus oleh Perpu Cipta Kerja itu meliputi sanksi pidana bagi lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi tanpa hak, memberikan sebutan guru besar atau profesor tanpa kesesuaian ketentuan, lembaga pendidikan yang berjalan ilegal hingga perseorangan yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/ atau vokasi serta gelar tanpa memenuhi ketentuan persyaratan.
Pantasan MK yang digawangi Anwar Usman adik ipar Jokowi (ada apa) mengabulkan Judicial Review tentang penghapusan pasal 14-15 KUHP Tentang Penyebaran atau delik Penyampaian Keterangan Bohong yang Menimbulkan Kegaduhan, pasal yang sempat menjerat dan memenjarakan Dr. Habib Rizieq Shihab, seorang ulama besar di tanah air yang dituduh melanggar pasal a quo Menyampaikan Keterangan Bohong “saya sehat” saat musim pagebluk corona 19, padahal fakta hukumnya tidak ada kegaduhan yang lahir, justru bisa jadi para pendukung Jokowi yang sengaja membuat gaduh, lalu tuduhan bisa-bisanya di split menjadi dua dakwaan, satunya lagi sekedar melanggar prokes Covid 19 yang ketentuannya sekelas norma, “yang mudah-mudahan berlaku (ius konstituendum) atau cita-cita hukum), yang seharusnya cukup dengan denda.
Sedangkan kedudukan hukum Pada Pasal Kebohongan 14-15 KUHP a quo yang sebenarnya andai proporsional penggunaannya amat vital dibutuhkan, jika benar-benar objektif, faktual ada perbuatan kebohongan dan implikasi kegaduhan dalam wujud kerugian yang besar moril maupun materil dan secara fisik pada masyarakat, sehingga pantas dikenakan kepada pejabat publik dan model politisi terindikasi kuat publik rusak moral (moral damage) model eks presiden ke-7 sosok big liar karena pembohong besar atau the king of lip service dan 2 (dua) tokoh bertopeng intelekual akademikus (moral hazard) yakni, trio tokoh (pejabat) publik, Jokowi dan dua Prof. Dr. Pratikno eks Rektor UGM dan Eks Menteri Sekretaris Kabinet Era Jokowi (saat ini Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) dan Prof. Dr. Ova Emilia, M.Med.Ed., Sp.OG(K), Ph.D. (rektor UGM saat ini).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Jakarta Lumpuh! Ribuan Buruh dan Guru Madrasah Swasta Serbu Istana & DPR, Ini 5 Tuntutan yang Bikin Pemerintah Kelabakan
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup