Sehingga dihapusnya pasal 14-15 KUHP sebagai ius konstitutum, justru wujud hukum positif (hukum yang harus berlaku), sehingga mendrop pasal a quo, adalah bentuk kesengajaan pendegradasian kepastian hukum dan manfaat hukum dari sisi efek jera, sehingga apakah berkemungkinan merupakan permainan politik level tinggi (bargaining) atau Jokowi manfaatkan Anwar Usman berkebetulan ada aktivis yang melakukan JR (Haris Azhar dan Fatiah) terhadap pasal 14 dan 15 KUHP dimaksud dan hanya berkebetulan agar Jokowi dan “kedua terduga pelacur intelektual” dimaksud terbebas dari tuntutan hukuman sebagai Big Liar terhadap 280 juta bangsa ini? Sehingga mereka justru terbebas tidak seperti ‘perangkap kera effect’ yang dipasang Jokowi terhadap BTM sang jurnalis junior penulis Jokowi Undercover jilid 1 dan 2, sehingga dipenjara sebanyak 2 (dua) kali.
Pantasan Jokowi saat menjabat Presiden dan hingga kini nampak tidak serius membela nama baik UGM sebagai kampus almamater mereka, karena dirinya hanya lulusan khayalan, hanya obsesi abnormal, selaku alumnus daripada Fakultas Kehutanan UGM sekedar untuk merencanakan kejahatan, termasuk kedua tokoh dari trio moral hazard sama, tidak serius membela kampus mereka?
Apa buktinya? Jokowi maupun kedua intelektual dader penyertanya, tidak pernah melaporkan para penggugat prinsipal maupun kelompok Pengacara-advokat TPUA yang terus memborbardir Jokowi baik secara litigasi, melalui Video youtube, artikel media online, bahkan muncul di tic toc dan nerbagai medsos lainnya, perihal narasi JOKOWI IJASAH PALSU ! ADILI JOKOWI ! HUKUMAN YANG PANTAS UNTUK JOKOWI ADALAH SEUMUR HIDUP 3 KALI, ATAU VONIS MATI MELALUI EKSKUSI TEMBAK MATI !
Lalu, kenapa “mereka” tak mau melapor, selain ini delik aduan, karena mereka (trio) dan para oknum penyidik Polri penjilat Jokowi tentu pahami, andai mereka laporkan, maka Ijasah Jokowi yang asli tapi palsu harus ditampilkan (terpaksa publis), dan bermuara dihadapan hakim persidangan, tentu ijazah asli Jokowi mesti diperkuat spesialis (expert) yang bersertifikat dan didapati hasil dari laboratorium kriminologi forensik, bahwa itu benar adalah Ijasah asli produk diknas, yang dibuat pada tahun 1985 dan termasuk usia tanda tangan dan stempel UGM, termasuk dihadiri banyak para saksi, ( a charge dan a de charge) dan para ahli, saksi pemilik rumah kos Jokowi dan teman sebangku atau sekelas, senat kelas, serta bakal dimintakan oleh terdakwa dari para saksi a de chrge buku wisuda fakultas dan wisuda se universitas UGM yang juga jika ada selain dicocokan dengan arsip yang asli milik alumnus asli UGM punya dan harus mendapatkan kebenarannya dari Labkrimfor.
Maka Pantasan, UGM diam seribu bahasa, ketika alumni asli Fakultas Teknologi UGM Rismon Hasiholan Sianipar, ahli digital fotensik, meyakini ijazah S1 Kehutanan Presiden Jokowi yang diterbitkan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada tahun 1985 adalah 100 milyar persen adalah palsu, malah yang ada dukungan pembenaran hasil analisa Rismon oleh pakar telematika dan ahli IT, Roy Suryo, yang juga asli lulusan UGM merujuk pada unggahannya di akun X @KRMTRoySuryo2 pada 25 Februari 2020, yang memuat lampiran halaman buku wisuda tahun 1985, yang sudah sang pakar tengarai palsu.
Maka, “Alhamdulillah”, kata Roy Suryo apa yang didalilkan Rismon saat ini identik, sistematis, dan sangat sesuai dengan analisis yang sudah pernah saya sampaikan sekitar lima tahun lalu,”
Maka, penulis selaku Koordinator TPUA (Tim Pembela Ulama dan Aktivis) serta penulis selaku drafter tunggal naskah Gugatan Ijazah Jokowi Palsu, bersama Ketua Umum TPUA Prof Dr. Eggi Sudjana dan segenap Pengurus berikut klien prinsipal BTM, Hatta Taliiwang, Muslim Arbi, Taufik Bahauddin serta Rizal Fadillah dan seluruh aktivis para pejuang aktivis (supporter) mengucapkan Alhamdulillah, serta menyampaikan terima kasih kepada kedua pakar Dr. Roy Suryo dan Dr Rismon Sianipar, dengan ucapan terima kasih,” telah memenangkan gugatan TPUA terhadap Jokowi” saat mash berkuasa (Presiden Ri) onrechtmatigeoverheidsdaad di pengadilan Negeri Jakarta Pusat, oleh TPUA Jokowi Ijasah S.1 Palsu dari Fakultas Kehutanan UGM, sehingga ‘kemenangan TPUA’ ini akan menjadi bukti materil pada perkara pidana yang membutuhkan kebenaran materil (materiele waarheid). ***
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Jakarta Lumpuh! Ribuan Buruh dan Guru Madrasah Swasta Serbu Istana & DPR, Ini 5 Tuntutan yang Bikin Pemerintah Kelabakan
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar, Langsung Dihajar Propam
Viral Gaya Hidup Mahasiswi UNS Penerima KIP: Ditemukan Dugem, Circle Hedon, tapi ke Kampus Jalan Kaki, Ini Fakta di Baliknya!
Deddy Corbuzier Resmi Diceraikan Sabrina: Terkadang Cinta Tak Cukup