Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu ‘Bayar-Bayar Polisi’

- Sabtu, 22 Maret 2025 | 00:15 WIB
Menanti Kinerja Gercep Propam Mabes Polri Memproses AKP Yan Hendra, Tanpa Harus Menunggu ‘Bayar-Bayar Polisi’

Dalam proses penahanan, H. Fuad masih kekeuh enggan menjual. Hingga jatuh sakit dan dirawat di rumah sakit.


Dalam keadaan sakit dan berstatus tahanan itulah, anak H. Fuad minta ayahnya untuk mengalah, dan menjual tanahnya. Akhirnya, H. Fuad mengalah, menjual dan menyerahkan sejumlah sertifikat dihadapan AKP Yan Hendra, pada 13 April 2024 lalu, dengan janji Ali Hanafiah Lijaya orangnya AGUAN, paling lambat 3 bulan dilunasi. Sampai hari ini tanah itu tidak dibayar.



AKP Yan Hendra menjanjikan kasusnya akan dihentikan saat sudah menjual tanahnya. AKP Yan Hendra juga turut mendampingi saat penandatanganan pelepasan hak. Saat penyerahan sejumlah sertifikat, tanpa tanda terima, tanpa AJB.


Nah, perilaku AKP Yan Hendra yang menjanjikan akan menghentikan penyidikan jika terlapor (H. Fuad) menjual tanahnya, yang menjadi materi laporan ke Propam. Kehadiran AKP Yan Hendra, yang tidak ada kewenangan dalam transaksi jual-beli atau pengalihan hak, juga yang dipersoalkan.


Apa urusannya Polisi hadir dalam proses pengalihan hak dan sertifikat, kalau bukan bagian dari jongos Aguan untuk mengintimidasi agar H. Fuad menjual tanahnya kepada Agung Sedayu Group? Sejak kapan, tupoksi Polisi ngurusin proses pengalihan hak? Bukankah itu tugas Notaris?


Kita semua, tentu ingin kasus ini segera ditangani. Jangan sampai ada kesan, polisi menunggu ‘dibayar’ baru perkara ditangani.


Kasus ini, mengkonfirmasi bahwa kasus perampasan tanah rakyat Banten yang dilakukan Aguan dan anak buahnya, memanfaatkan aparat kepolisian. Sangat menyakitkan, polisi digaji dari pajak rakyat, tapi bekerja untuk kepentingan Aguan.


Mari kontrol kasus ini. Agar seluruh pihak yang terlibat dalam kezaliman perampasan tanah rakyat Banten bisa diseret ke penjara. Sanksi bagi polisi JONGOS Aguan, bukan hanya dipecat, tapi juga harus dipenjara. 



***

Halaman:

Komentar

Terpopuler