Kini makin banyak industri alsintan yang bekerja sama dengan pelaku UMKM dalam penggunaan komponen lokal.
"Ini membuktikan pengadaan alsintan kita mengacu pada aturan yang berlaku yakni mengutamakan produk industri dalam negeri yang sudah memiliki sertifikat TKDN dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia. Pengadaan alsintan benar-benar mendorong berkembangnya UMKM sehingga menopang pertumbuhan ekonomi nasional," paparnya.
Andi Nur Alam menambahkan untuk pengadaan traktor roda empat sedang dalam proses dengan tetap mengacu pada Instruksi Presiden Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022, dengan persyaratan minimal TKDN 25 persen. Saat ini beberapa penyedia traktor roda empat sedang membangun lini produksi dan menggunakan komponen dalam negeri.
"Sesuai komitmen Bapak Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kami sedang mendorong pengadaannya hingga 100 persen yang menggunakan produk bersertifikat TKDN," tegasnya
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Bahlil Larang Panic Buying BBM & LPG: Ini Dampak Perang Iran dan Cara Bijak Hemat Energi
Update Harga BBM Maret 2026 di Jateng: Pertalite Aman, Pertamax Naik Rp 500, Ini Daftar Lengkapnya!
Misteri Bau Busuk di Masjid Pangandaran Terungkap: Pemuda Tewas Tersengat Listrik Saat Mabuk?
Panglima TNI Copot Kabais? Ternyata Ini Kaitannya dengan Kasus Penyiksaan Aktivis Kontras