KACAU! UGM Lindungi Jokowi? Klarifikasi Ijazah Hanya Satu Jam di Ruang Sempit

- Senin, 14 April 2025 | 12:30 WIB
KACAU! UGM Lindungi Jokowi? Klarifikasi Ijazah Hanya Satu Jam di Ruang Sempit

Namun, menurut Roy, pernyataan ini kontradiktif dengan apa yang pernah dikatakan Markus sendiri, bahwa ijazah bersifat einmalig—istilah Jerman yang berarti hanya boleh dibuat satu kali.


Roy menyebut, bila memang ijazah itu digandakan atau dicetak ulang dengan alasan hilang, maka hal tersebut berpotensi melanggar berbagai aturan hukum: dari UU No. 20/2003 tentang Sisdiknas, PP No. 17/2010, hingga Pasal 263 dan 264 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Sanksinya? Bisa mencapai 10 tahun penjara.


Kegaduhan ini pun makin ramai karena tidak sedikit pihak menilai UGM sedang “menjaga” Jokowi dari badai politik.


Tuduhan ini tentu berat, mengingat UGM adalah institusi pendidikan tinggi yang reputasinya dibangun dari integritas dan independensi akademik.


Kini publik menanti, apakah UGM akan berani bersikap terbuka dan jujur, atau terus bermain dalam ruang sempit klarifikasi yang membatasi pencarian kebenaran?


Pakar HTN Refly Harun: DPR Bisa Gunakan Hak Angket untuk Selidiki Ijazah Jokowi!


Ahli hukum tata negara Refly Harun mengatakan DPR punya kewenangan untuk menyelidiki keabsahan ijazah mantan Presiden Jokowi.


Caranya bisa lewat klarifikasi atau penggunaan hak angket. Menurut Refly, langkah ini masih relevan secara hukum tata negara.


"Kalau ternyata ijazah Jokowi tidak sah, dampaknya akan berpengaruh pada catatan sejarah," ujar Refly dikutip dari podcastnya yang tayang Jumat, 11 April 2025.


Menurut Refly, Jokowi akan tercatat dalam sejarah sebagai presiden yang ijazahnya bermasalah.


Selain itu, hak-haknya sebagai mantan presiden bisa dicabut oleh negara.


"Jadi DPR tetap punya alasan kuat untuk menyoroti hal ini. Ini bukan soal suka atau tidak suka, tapi soal mencari kebenaran—dan berlaku untuk siapa pun," tegas Refly.


Sumber: Sawitku

Halaman:

Komentar

Terpopuler