WASPADA! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 & 35 UU ITE Untuk Tangkap Roy Suryo dkk Dalam Kasus Ijazah Palsu

- Kamis, 01 Mei 2025 | 21:30 WIB
WASPADA! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 & 35 UU ITE Untuk Tangkap Roy Suryo dkk Dalam Kasus Ijazah Palsu


WASPADA! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal '32 & 35' UU ITE Untuk Tangkap Roy Suryo dkk Dalam Kasus Ijazah Palsu


Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H

Advokat, Koordinator Tim Advokasi Anti Ijazah Bodong, Bersihkan Legacy Sejarah Bangsa Indonesia (TA-AIB-BLSBI)


“Pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di UU ITE, antara lain Pasal 27A, 32, dan 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” [Pengacara Jokowi, Yakup Hasibuan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 30/4/2025]


Sebagaimana diketahui, Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya (30/4). Laporan ini, adalah tindak lanjut dari polemik ijazah palsu Jokowi.


Sebelumnya, saat di Solo (16/4), Jokowi menyatakan dirinya merasa difitnah dan dicemarkan. Karena itu, Jokowi akan mengambil langkah hukum dengan melapor ke polisi.


Namun kita, segenap rakyat harus waspada dan mengawal penuh kasus ini, agar Polisi tak lagi menjadi alat Jokowi seperti saat menangani kasus Bambang Tri Mulyono dan Gus Nur. 


Polisi, tak boleh menerapkan Pasal-pasal yang tak ada kaitannya dengan perkara, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi.


Berangkat dari pernyataan Jokowi yang merasa difitnah dan dicemarkan, maka kita menghormati upaya hukum Jokowi ke polisi. 


Hanya saja, Pasal yang relevan dengan perkara fitnah dan pencemaran ijazah palsu Jokowi hanyalah Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE (Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik).


Polisi tidak boleh menggunakan Pasal selain ketiga Pasal dimaksud. (Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 27 UU ITE).


Pasal 310 KUHP menyatakan: “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda paling banyak Rp4,5 juta.”


Namun, Pasal ini telah diuji oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023. 


Dalam amar putusan MK ini, Pasal 310 ayat (1) KUHP dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan,* yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”


Pasal 311 KUHP menyatakan: “Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”


Halaman:

Komentar

Terpopuler