WASPADA! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 & 35 UU ITE Untuk Tangkap Roy Suryo dkk Dalam Kasus Ijazah Palsu

- Kamis, 01 Mei 2025 | 21:30 WIB
WASPADA! Dugaan Manuver Jokowi Gunakan Pasal 32 & 35 UU ITE Untuk Tangkap Roy Suryo dkk Dalam Kasus Ijazah Palsu

Pasal 27 ayat 3 (27A) UU ITE, menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.”


Hanya saja, segenap rakyat wajib waspada karena kuasa hukum Jokowi, berusaha menyelundupkan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE dalam laporan Jokowi. 


Dua Pasal ini tidak ada kaitannya dengan pencemaran dan fitnah.


Patut diduga, kuasa hukum Jokowi memasukan dua pasal selundupan ini adalah dengan motif agar terlapor (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadilah, dr Tifa, ES dan K) dapat ditangkap dan ditahan Polisi karena ancaman pidana Pasal 32 dan 35 UU ITE lebih dari 5 tahun penjara. 


Dalam KUHAP, hanya tersangka dengan ancaman minimum 5 tahun penjara saja yang bisa ditahan.


Sementara dengan Pasal 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE terkait pencemaran dan fitnah ijazah palsu Jokowi, polisi tak dapat menangkap dan menahan terlapor karena ancaman pidana 310 KUHP, 311 KUHP dan 27 UU ITE ini kurang dari 5 tahun penjara.


Bunyi Pasal 32 UU ITE; “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik Orang lain atau milik publik.”


Pasal 32 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.


Pasal 35 UU ITE menyatakan: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”


Pasal 35 UU ITE ini tidak ada kaitannya dengan perkara pencemaran dan fitnah yang dituduhkan Jokowi.


Karena itu, polisi tidak boleh gegabah memasukan Pasal 32 dan Pasal 35 UU ITE ini, sebagai materi perkara laporan Jokowi. 


Sebab, jika Polisi memasukan dua pasal selundupan ini (Pasal 32 dan 35 UU ITE), maka Polisi sama saja alat kekuasaan Jokowi, tak ada bedanya dengan saat menangkap Gus Nur dan Bambang Tri yang ditangkap dengan Pasal kabar bohong dan pidana SARA, yang tak ada kaitannya dengan perkara ijazah palsu Jokowi.


Ingat! Presiden Republik Indonesia saat ini adalah Prabowo Subianto. 


Polri harus tegak lurus terhadap konstitusi, tak boleh melakukan kriminalisasi, dan mengikuti arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, agar Melayani rakyat dengan baik. Polisi jangan lagi mau dikendalikan Jokowi.


Sudah selesai eranya Jokowi. Polri jangan mau menumbalkan REPUTASI, hanya untuk melayani kepentingan Jokowi. ***

Halaman:

Komentar

Terpopuler