Kemarin Janji Akan Terbuka, Kini Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazah Meski Diminta Pengadilan, Sidang Mediasi Terancam Deadlock!

- Sabtu, 03 Mei 2025 | 00:10 WIB
Kemarin Janji Akan Terbuka, Kini Jokowi Ogah Tunjukkan Ijazah Meski Diminta Pengadilan, Sidang Mediasi Terancam Deadlock!




POLHUKAM.ID - Perkara gugatan soal dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo masih menemui kendala


Pasalnya, Jokowi sebagai terlapor tidak datang dalam sidang mediasi yang digelar di PN Surakarta pada Rabu (29/4/2025)


Mediasi soal perkara gugatan ijazah Presiden Ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) dijadwalkan dilanjutkan pekan depan.


Namun, antara terlapor dan pelapor nampaknya belum menemui kesepahaman


Mediasi pertama perkara Nomor: 99/Pdt.G/2025/PN Skt telah digelar di Pengadilan Negeri Kota Solo pada Rabu (30/4/2025).


Diketahui pihak penggugat, Muhammad Taufiq hadir didampingi kuasa hukumnya. Kemudian tergugat pertama, Jokowi tidak hadir dan diwaliki kuasa hukumnya, YB Irpan. 


Kemudian tergugat kedua dan ketiga, KPU Solo dan SMAN 6 hadir secara langsung.


Sedangkan tergugat empat, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dihadiri kuasa hukumnya. 


Adapun Guru Fakultas Hukum UNS Solo, Profesor Dr Adi Sulistiyono menjadi mediator dalam mediasi perdana tersebut.


Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan menyampaikan, pihak penggugat telah mengutarakan resume tuntutannya dalam mediasi yang pada intinya meminta Jokowi menunjukan ijazah aslinya secara terbuka di muka publik.


"Atas tuntutan tersebut kami kuasa hukum Bapak Joko Widodo secara tegas menolak untuk memenuhi atas tuntutan tersebut," katanya kepada wartawan usai mediasi.


Dia menilai penggugat tidak memiliki legal standing atas tuntutan tersebut.


Di sisi lain, terangnya, bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasannya serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.


Dia menerangkan, apa yang menjadi tuntutan penggugat yang diuraikan dari surat gugatan maupun resume saat mediasi menimbulkan dampak dan merugikan kliennya.


Kendati pihaknya menolak atas tuntutan tersebut, lanjut YB Irpan, mediasi akan dilanjutkan pada pekan depan.


Penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, mediator sempat menegur kuasa hukum tergugat pertama dan keempat karena ketidakhadirannya prinsipal.


Sesuai Pasal 6 Perma Nomor 1 ada alasan prinsipal tidak hadir seperti menjalankan tugas negara, sedang di luar negeri, serta berhalangan tetap.


Di sisi lain, terangnya, Jokowi bukan pejabat negara dan sekarang berada di Indonesia. Oleh karena itu beberapa alasan itu tidak terpenuhi. 


Pihaknya konsisten supaya Jokowi membuka data pribadi utamanya mengenai data sekolah.


"Kami menginginkan dibukanya data Pak Jokowi terkait dengan sekolahnya, kenapa, karena beliau menjadi presiden 10 tahun, menjadi wali kota 2,5 tahun, menjadi gubernur 2,5 tahun dan seterusnya dan sampai hari ini tidak pernah ada peradilan yang mengatakan sah dan tidak sah. Tetapi sepertinya mereka sudah kompromi sebelumnya, bahwa tergugat satu, dua dan tiga itu kompak untuk tidak akan menunjukan ijazah atau data dengan alasan itu data pribadi dan berhak menolak," tuturnya.


Sementara itu sepemahamannya tentang Undang-Undang Informasi Keterbukaan Publik bahwa yang boleh dirahasiakan itu lantaran mengganggu kepentingan, hak atas kekayaan intelektual dan membahayakan pertahanan dan keamanan negara


Humas PN Solo, Bambang Ariyanto menambahkan, mediasi pertama sudah dilakukan atas gugatan Nomor: 99/Pdt.G/2025/PN Skt.


"Mediasi yang kedua sepertinya masih dipanggil untuk nanti Rabu depan 7 Mei 2025 dan acaranya kaukus," imbuhnya.


Mediator Ingatkan Agar Jokowi Hadiri Sidang


Mediator sidang gugatan dugaan ijazah palsu Joko Widodo alias Jokowi Prof. Adi Sulistiyono pun mengingatkan kepada kuasa hukum Jokowi, YB Irpan agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasalnya, Jokowi sebagai terlapor tidak datang dalam sidang mediasi yang digelar di PN Surakarta pada Rabu (29/4/2025)


Di saat sama, Jokowi malah berada di Jakarta untuk melaporkan pihak-pihak yang mempermasalahkan ijazahnya


“Saya hanya minta ke kuasa tergugat untuk memperhatikan lagi Pasal 6 terkait kehadiran tergugat,” jelasnya.


Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan Pasal 6 ayat (1) menyebut Para Pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan Mediasi dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum.


Selanjutnya di ayat (4) terdapat 4 alasan yang bisa menjadi dasar ketidakhadiran prinsipal. Prof. Adi pun berusaha menekankan hal ini ke kuasa hukum Jokowi selaku tergugat.


“Di Perma 1 2016 para pihak boleh tidak hadir tapi harus ada alasan yang kuat. Pertama sakit, di bawah pengampuan, kemudian di luar negeri, tugas negara, tugas profesi atau apa pun yang bisa diterima oleh peraturan perundang-undangan. Kalau tadi saya sudah sampaikan ke depan mohon diperhatikan Pasal 6 tergugat bisa hadir. Kalau pun tidak hadir harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang,” jelasnya.


Meski begitu, ia melonggarkan hal ini karena mediasi pertama biasanya hanya penjadwalan dan penentuan biaya perkara.


“Mungkin dikira masih penjadwalan dan menentukan biaya perkara. Tapi waktu itu saya usulkan sekalian menghemat waktu untuk presentasi resume perkara dari penggugat. Kemudian disepakati. Mungkin kita belum strict tentang kehadiran,” tuturnya.


Ia pun berharap Jokowi bisa hadir secara langsung untuk melakukan mediasi. Bahkan ia bisa menghadiri melalui panggilan video jika tak memungkinkan hadir secara langsung.


“Mungkin yang kedua saya tekankan ke kuasa hukum kalau bisa beliau bisa hadir. Kemudian kalau pakai zoom diperbolehkan,” terangnya.


Ketidakhadirannya bisa diterima jika memenuhi unsur-unsur seperti yang disebutkan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.


“Kecuali ada alasan Pak Jokowi ke Jakarta ada kepentingan yang lebih penting. Kaya tadi melaporkan pencemaran nama baik Polda. Ada kepentingan yang tidak bisa ditinggal itu diperbolehkan,” jelasnya.


👇👇




Sumber: Tribun

Komentar