Indonesia Perlu Kodifikasi Hukum Sengketa Pemilu, DPR: Demi Bangsa Indonesia

- Jumat, 10 Juni 2022 | 13:50 WIB
Indonesia Perlu Kodifikasi Hukum Sengketa Pemilu, DPR: Demi Bangsa Indonesia

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Indonesia tidak memiliki payung hukum yang pasti dalam menangani sengketa pemilu. Menurutnya Indonesia perlu kodifikasi hukum sengketa pemilu yang dinilai berjalan sendiri-sendiri di beberapa lembaga, sehingga tidak menghadirkan keadilan hukum.

Sebagai contoh, kata Rifqi, pada sengketa pemilihan kepala daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi yang pada saat itu memutuskan untuk melakukan pemilihan suara ulang yang dianggap memakan waktu. Menurutnya, proses pemilihan suara ulang yang memakan waktu ini menunda adanya kepastian hukum.

Baca Juga: Anggota DPR Ciut Sama Luhut: Dari Awal Sudah Injek Gas Kenceng Banget

Selain itu, kata Rifqi, terjadi pemangkasan periodisasi jabatan yang seharusnya sudah menjadi hak pejabat yang terpilih pada kontestasi politik.

“Pemilu ini adalah kegiatan periodik untuk menghasilkan pejabat yang periodik. Masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai sengketa itu kemudian memangkas sedemikian rupa waktu mereka menjabat, maka sebetulnya kita menegakkan hukum di atas segala ketidakpastian,” kata Rifqi dalam keterangannya, Jumat (10/6/22).

Halaman:

Komentar

Terpopuler