Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan bahwa Indonesia tidak memiliki payung hukum yang pasti dalam menangani sengketa pemilu. Menurutnya Indonesia perlu kodifikasi hukum sengketa pemilu yang dinilai berjalan sendiri-sendiri di beberapa lembaga, sehingga tidak menghadirkan keadilan hukum.
Sebagai contoh, kata Rifqi, pada sengketa pemilihan kepala daerah yang diputuskan Mahkamah Konstitusi yang pada saat itu memutuskan untuk melakukan pemilihan suara ulang yang dianggap memakan waktu. Menurutnya, proses pemilihan suara ulang yang memakan waktu ini menunda adanya kepastian hukum.
Baca Juga: Anggota DPR Ciut Sama Luhut: Dari Awal Sudah Injek Gas Kenceng Banget
Selain itu, kata Rifqi, terjadi pemangkasan periodisasi jabatan yang seharusnya sudah menjadi hak pejabat yang terpilih pada kontestasi politik.
“Pemilu ini adalah kegiatan periodik untuk menghasilkan pejabat yang periodik. Masa jabatannya sudah diatur dalam konstitusi dan ketentuan perundang-undangan. Kalau sampai sengketa itu kemudian memangkas sedemikian rupa waktu mereka menjabat, maka sebetulnya kita menegakkan hukum di atas segala ketidakpastian,” kata Rifqi dalam keterangannya, Jumat (10/6/22).
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur