Rifqi juga mengatakan bahwa untuk mengodifikasi hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu, dibutuhkan keterlibatan banyak pihak. Begitu juga prosesnya, DPR mesti lintas alat kelengkapan dewan.
Selain itu, Rifqi juga mengatakan dalam mengodifikasi hukum, dibutuhkan kodifikasi dari beberapa lembaga terkait seperti, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang juga mitra dari Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Kritik Gus Yaqut dan Gus Yahya, Tokoh Ini Blak-blakan Sebut PBNU Makin Kehilangan Wibawa!
“Hal ini sudah kami sampaikan dari komisi II DPR RI kepada pimpinan agar bisa kita bantu selesaikan. Untuk bangsa Indonesia, bukan untuk kami yang jadi peserta saja. Ini untuk bangsa karena kita memerlukan kepastiannya. Itu satu yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Bukan Dibangun Pakai Uang Rakyat! Ini Fakta Mengejutkan di Balik Masjid Jokowi di Abu Dhabi
Bayar Utang Whoosh dengan Uang Koruptor? Ini Rencana Kontroversial Prabowo
Maxim Indonesia: Rahasia Pesan & Daftar Driver untuk Hasilkan Cuan!
Prabowo Gaspol! Whoosh Tak Cuma ke Surabaya, Tapi Diteruskan Sampai Ujung Jawa Timur