Rifqi juga mengatakan bahwa untuk mengodifikasi hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu, dibutuhkan keterlibatan banyak pihak. Begitu juga prosesnya, DPR mesti lintas alat kelengkapan dewan.
Selain itu, Rifqi juga mengatakan dalam mengodifikasi hukum, dibutuhkan kodifikasi dari beberapa lembaga terkait seperti, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang juga mitra dari Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Kritik Gus Yaqut dan Gus Yahya, Tokoh Ini Blak-blakan Sebut PBNU Makin Kehilangan Wibawa!
“Hal ini sudah kami sampaikan dari komisi II DPR RI kepada pimpinan agar bisa kita bantu selesaikan. Untuk bangsa Indonesia, bukan untuk kami yang jadi peserta saja. Ini untuk bangsa karena kita memerlukan kepastiannya. Itu satu yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Anies Baswedan Buka Suara Soal Gugatan MK: Akhir Dinasti Politik di Indonesia?
SBY Buka Suara: Mampukah Trump & Khamenei Cegah Perang AS-Iran di 2026?
Fara UIN Suska Riau & Drama Selingkuh: Fakta Mengejutkan di Balik Kasus Kekerasan yang Viral
Video Viral Mahasiswi UIN Suska & Pelaku Bacokan Pekanbaru: Ternyata Sudah Dekat Sejak Lama!