Rifqi juga mengatakan bahwa untuk mengodifikasi hukum dalam penyelesaian sengketa pemilu, dibutuhkan keterlibatan banyak pihak. Begitu juga prosesnya, DPR mesti lintas alat kelengkapan dewan.
Selain itu, Rifqi juga mengatakan dalam mengodifikasi hukum, dibutuhkan kodifikasi dari beberapa lembaga terkait seperti, Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang juga mitra dari Komisi II DPR RI.
Baca Juga: Kritik Gus Yaqut dan Gus Yahya, Tokoh Ini Blak-blakan Sebut PBNU Makin Kehilangan Wibawa!
“Hal ini sudah kami sampaikan dari komisi II DPR RI kepada pimpinan agar bisa kita bantu selesaikan. Untuk bangsa Indonesia, bukan untuk kami yang jadi peserta saja. Ini untuk bangsa karena kita memerlukan kepastiannya. Itu satu yang harus kita selesaikan,” ungkapnya.
Sumber: suara.com
Artikel Terkait
Tewas Dianiaya Senior, Motif Penganiayaan Bripda Natanael di Polda Kepri Bikin Geram!
Motor Listrik MBG Rp42 Juta vs China Rp10 Juta: Markup Fantastis atau Harga Wajar?
Sopir di Pelalawan Gantung Diri, Uang Jalan Ludes untuk Judi Online: Apa yang Sebenarnya Terjadi?
16 Mahasiswa FH UI Ditampilkan di Forum Kampus: Ini Kronologi Lengkap Kasus Pelecehan Seksual yang Menggemparkan