Minta MPR Segera Proses! Purnawirawan TNI Ajukan Syarat Unik & Menohok Sosok Pengganti Gibran, Sindir Jokowi?

- Senin, 14 Juli 2025 | 20:00 WIB
Minta MPR Segera Proses! Purnawirawan TNI Ajukan Syarat Unik & Menohok Sosok Pengganti Gibran, Sindir Jokowi?




POLHUKAM.ID - Forum Purnawirawan Prajurit TNI memastikan tidak memberikan rekomendasi nama tokoh atau figur pengganti di balik tuntutan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke MPR RI.


Kepastian ini disampaikan oleh inisiator Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Dwi Tjahyo Soewarsono.


Walau tak memberi usulan nama-nama kandidat pengganti Gibran ke MPR, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, memiliki sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh sosok wakil presiden.


“Tidak ada rekomendasi nama. Tapi kami ingin wakil presiden yang mempunyai wawasan sebagai negarawan, intelektualnya tidak diragukan, dan berintegritas," kata Dwi, Senin (14/7/2025).


Selain itu, Dwi secara terang-terangan juga menekankan hal yang terpenting wakil presiden pengganti Gibran juga harus memiliki ijazah asli.


Penekanan ini disampaikan Dwi di tengah polemik ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi yang tidak lain merupakan ayah Gibran.


"Kemudian yang paling penting, ijazahnya asli,” ujar Dwi.


Adapun terkait surat tuntutan pemakzulan Gibran, Dwi mengungkap hingga saat ini pihaknya belum mendapat respons dari MPR.


Sebagai tindak lanjut dari itu, Forum Purnawirawan Prajurit TNI rencananya dalam waktu dekat akan kembali mengirimkan surat kedua ke MPR.


Menurut Dwi, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, juga siap menduduki MPR jika surat kedua nanti tak kunjung mendapat respons atau tindak lanjut.


"Rencana terakhir Insya Allah kita akan duduki MPR," ungkapnya.


Ancaman serupa sebelumnya juga sempat disampaikan mantan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.


Dalam konferensi pers bersama Forum Purnawirawan Prajurit TNI di Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (2/7/2025) silam.


Slamet menegaskan pihaknya siap menduduki MPR bila surat permohonan pemakzulan Gibran tak kunjung mendapat respons.


"Kalau sudah kami dekati dengan cara yang sopan, tapi diabaikan, enggak ada langkah lagi selain ambil secara paksa. Kami duduki MPR Senayan sana. Oleh karena itu, saya minta siapkan kekuatan," ungkap Slamet.


Sementara Ketua MPR RI, Ahmad Muzani mengungkapkan bahwa salah satu alasan surat tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI belum bisa diproses karena belum terdaftar secara resmi di kesekretariatan.


"Kami baru saja mengadakan rapat pimpinan MPR. Dalam rapat itu, Sekjen tidak membacakan adanya surat masuk terkait wacana tersebut. Artinya, surat itu belum tercatat sebagai surat masuk resmi di pimpinan MPR, sehingga belum bisa dibahas," ungkap Muzani di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat (5/7/2025).


Sebut Syarat Pemakzulan Gibran Lengkap, Pakar HTN Zainal Arifin Mochtar: Perbuatan Tercela? Banyak Sekali!




POLHUKAM.ID - Isu pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka kembali mengemuka. 


Pakar hukum tata negaraZainal Arifin Mochtar, menegaskan bahwa secara konstitusional, landasan untuk memakzulkan Gibran sebenarnya sudah terpenuhi.


Pernyataan itu ia sampaikan saat menjadi pembicara dalam forum diskusi bertajuk "Menuju Pemakzulan Gibran: Sampai Kemana DPR Melangkah?" yang digelar Formappi, Rabu (18/6/2025) lalu.


Zainal menyebut, terdapat tiga kategori alasan pemakzulan yang diatur dalam UUD 1945, tepatnya Pasal 7A dan 7B, yakni pelanggaran hukum pidanapelanggaran administratif, serta perbuatan tercela.


“Ada tiga alasan pemakzulan berdasarkan pasal 7, khususnya dari pasal 7A-7B UUD 1945, yaitu pelanggaran pidana, pelanggaran administratif, dan perbuatan tercela," ucap Zainal.


Menurutnya, unsur pelanggaran hukum bisa dicermati dari laporan Ubedilah Badrun yang menyinggung dugaan keterlibatan Gibran dalam kasus korupsi. 


Sementara untuk pelanggaran administratif, ia menyinggung soal legalitas dokumen seperti ijazah atau keabsahan tahapan administrasi lain.


“Perbuatan tercela? Banyak sekali. Ada Fufufafanepotisme," katanya menegaskan.


Namun, meski secara hukum peluang pemakzulan terbuka, Zainal mengakui jalan politik menuju ke arah itu masih terjal. 


Salah satu faktor kunci, menurutnya, adalah solidnya koalisi partai-partai pendukung pemerintah di DPR.


“Kalau pendukung Prabowo-Gibran masih bersatu padu kuat maka hitungannya tidak akan mencapai menuju kepada hak menyampaikan pendapat, itu kalau kita melihat secara koalisi pemerintahan," jelasnya.


Di penghujung diskusi, Zainal juga menyoroti Mahkamah Konstitusi (MK). 


Ia secara terang-terangan menyatakan keraguannya terhadap netralitas lembaga tersebut.


"Mohon maaf saya tidak bisa menganggap MK ini makhluk hukum. Menurut saya MK ini adalah makhluk politik," kuncinya.


Said Didu: Paket Hemat Selamatkan Bangsa, Adili Jokowi dan Makzulkan Gibran!


Eks Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu memberi peringatan sekaligus pernyataan yang diklaimnya untuk menyelamatkan bangsa.


Menurutnya saat ini Indonesia berada dalam tahap waspada dan perlu adanya gerakan untuk penyelamatan.


Dimana, ada pihak yang menurutnya perlu untuk disingkirikan yaitu mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.


Tak hanya Jokowi, menurutnya Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka juga perlu untuk disingkirkan.


Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya Said Didu memberi sindiran dengan menyebut ini sebagai paket hemat untuk menyelamatkan bangsa.


Paket hemat selamatkan bangsa,” tulisnya dikutip Rabu (9/7/2025).


Ia menegaskan ada poin yang perlu dilakukan diantaranya mengadili Jokowi.


Kemudian lanjutkan isu untuk melakukan pemakzulan ke Wakil Presiden Gibran.


“Pertama, adili Jokowi. Kedua, makzulkan Gibran,” tuturnya.


👇👇



Seperti diketahui, beberapa waktu lalu DPR RI tidak memasukkan surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPPTNI) terkait usulan pemakzulan Gibran dalam agenda Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025.


Surat Forum Purnawirawan TNI terkait pemakzulan Gibran telah dilayangkan sejak 26 Mei 2025.


Itu ditandatangani Jenderal TNI (Purn) Fachrul RaziMarsekal TNI (Purn) Hanafie AsnanJenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.


Sumber: Suara

Komentar