POLHUKAM.ID - Sekretaris Kabinet (Seskab) Letkol Teddy Indra Wijaya menerima Bintang Mahaputera Utama dari Presiden Prabowo Subianto dalam acara penganugerahan tanda kehormatan Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/8). Teddy termasuk ke dalam 141 tokoh nasional yang mendapat penghargaan tersebut.
Dalam prosesi itu, Presiden Prabowo mengalungkan selempang tanda kehormatan ke bahu Teddy. Penghargaan diberikan karena dinilai berjasa luar biasa dalam bidang pemerintahan dan pelayanan publik.
“Beliau dikenal sebagai sosok penuh disiplin, tegas, dan loyal, aktif memastikan koordinasi lintas kementerian dan lembaga berjalan cepat, serta efisien,” demikian pembacaan tanda jasa oleh pembawa acara.
Namun, pemberian Tanda Jasa dan dan Tanda Kehormatan dari Presiden Prabowo kepada Seskab Teddy Indra Wijaya menimbulkan beragam spekulasi publik. Pasalnya, publik mempertanyakan apa jasa Teddy Indra Wijaya terhadap bangsa dan negara, sehingga mendapatkan tanda penghormatan.
Sebagian masyarakat menganggap keputusan itu sarat muatan politis, sementara pemerintah menilai pemberian penghargaan dilakukan berdasarkan jasa dan kontribusi terhadap negara.
Pengamat politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, menilai dinamika semacam ini merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi. Ia meyakini, pemerintah mempunyai pertimbangan yang matang, sehingga sebanyak 141 tokoh menerima tanda kehormatan dari negara.
“Tentu pemerintah punya penilaian sendiri untuk memberikan bintang tanda jasa semacam itu. Pasti yang dapat bintang tanda kehormatan itu adalah mereka yang dinilai sudah berjasa, berkontribusi untuk bangsa dan negara. Itu ukuran pemerintah. Meski harus diakui, kadang publik punya ukuran tersendiri yang mungkin berbeda dengan pemerintah, ini perkara biasa dalam demokrasi,” kata Adi Prayitno kepada JawaPos.com, Senin (25/8).
Adi menambahkan, polemik pemberian tanda kehormatan sejatinya bukan fenomena baru di Indonesia. Hal itu pernah terjadi saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanda penghormatan ke Fadli Zon dan Fahri Hamzah.
“Dari dulu, pemberian bintang tanda kehormatan selalu saja memunculkan tanda tanya publik. Itu alamiah dalam demokrasi. Misalnya, ketika Fahri Hamzah dan Fadli Zon dapat penghargaan semacam ini, publik kritis dan heboh. Atas dasar apa pemberian tanda kehormatan ini,” jelasnya.
Menurutnya, perbedaan persepsi antara pemerintah dan publik merupakan bagian dari iklim demokrasi yang sehat. Bahkan, kritik publik dianggap sah sebagai kontrol sosial agar kebijakan yang diambil tidak terlepas dari perhatian rakyat.
“Bahkan dalam banyak hal, pemberian bintang kehormatan ke Fadli Zon dan Fahri dinilai sebagai upaya membungkam suara kritis ke Jokowi. Begitulah dalam demokrasi, pasti muncul tuduhan ini dan itu,” urai Adi.
Kendati demikian, Adi menegaskan pemerintah tentu memiliki standar dan ukuran tersendiri yang menjadi dasar keputusan penganugerahan tanda jasa. Ia menyebut, kriteria tersebut tidak selalu bisa dipahami masyarakat luas, sehingga menimbulkan spekulasi.
“Tapi yang jelas pemerintah punya ukuran dan standar untuk berikan tanda jasa. Itu hak mereka yang berwenang,” pungkasnya.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
Puan Asyik Main Padel, Katanya Terbuka Dialog, Gerbang DPR Malah Tertutup dan Mahasiswa Disemprot Gas Air Mata
Wamenaker Noel Jadi Tersangka, Pakar: Ini Akibat Kabinet Gemuk Hasil Pilih Orang Kayak Kacang Goreng!
Bahlil Dapat Gelar Kehormatan dari Presiden Prabowo, Apa Jasanya?
Rismon Sianipar Blak-Blakan Tantang Rektor UGM Soal Kasus Ijazah Jokowi