KPK Tetapkan Yaqut & Gus Alex Tersangka Korupsi Haji: Langkah Awal, Sindikat Harus Dibongkar
Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, menilai penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, baru langkah awal. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini dibongkar sampai ke akar-akarnya.
Sebagai mantan penyidik kasus korupsi haji, Praswad menyebut momentum saat ini tidak boleh hilang. "Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat. Ia adalah pihak yang memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji," jelas Praswad.
Ia mengatakan penetapan tersangka akan mengubah dinamika kasus yang sarat tekanan. "Ini kunci untuk memastikan KPK memiliki intensi serius membongkar kasus secara tuntas, tanpa takut intervensi," tegasnya.
Bukan Garis Finis, KPK Dituntut Tunjukkan Komitmen
Praswad menegaskan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir. KPK justru dituntut membuktikan keseriusan dengan langkah lanjutan seperti penahanan dan pelimpahan berkas ke pengadilan. "Lebih lanjut, KPK harus melakukan upaya lanjutan secara serius, termasuk penahanan jika diperlukan, serta melimpahkan kasus ke pengadilan," ujarnya.
Dia juga mendesak KPK mengejar pihak lain yang diduga terlibat. Sindikat yang mengakar tidak boleh lolos hanya karena satu atau dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Pembuktian ini penting untuk menunjukkan KPK betul-betul ingin menuntaskan kasus secara komprehensif," pungkas Praswad.
Artikel Terkait
Mantan Menag Yaqut Tersangka Korupsi Haji: Sejarawan Beberkan Akar Masalah yang Bikin Miris
MAKI Desak KPK Jerat Yaqut dengan Pasal TPPU: Uang Kuota Haji Diduga Dicuci?
Yaqut Cholil Qoumas Ditahan KPK: Ini Modus Korupsi Kuota Haji yang Rugikan Negara Rp1 Triliun
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polda, Ini Materi Mens Rea yang Picu Kontroversi