Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan KPU telah bersepakat melanggar undang-undang bersama pemerintah dan DPR.
Menurut dia, seharusnya KPU berdiri independen tidak berada di bawah naungan DPR dan pemerintah.
Said menganggap hal itu bertentangan dengan peraturan dan seharusnya KPU tidak boleh bersepakat dengan peserta pemilu.
"Pemerintah, yaitu presiden dan wakil presiden, akan menjadi peserta pemilu nantinya, begitu juga dengan anggota partai politik, DPR. Ini kok KPU bersepakat dengan peserta pemilu?" ungkap dia di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Selain melanggar, Said mengatakan hal tersebut tentu akan merugikan parpol non-parlemen dan baru, termasuk Partai Buruh.
Dia menganggap hal itu juga berdampak terhadap kapabilitas KPU.
"Berarti kpu sudah tidak berlaku. Pemilu menjadi tidak bersih," kata dia.
Selain itu, Said juga meminta KPU mencabut masa kampanye 75 hari.
Dia menyebut ketentuan tersebut melanggar undang-undang.
Menurut UU Pemilu, masa kampanye berlangsung selama 7-9 bulan sejak ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).
Sumber: genpi.co
Artikel Terkait
Roy Suryo Sebut Jokowi Masuk Perangkap, Ini Maksudnya!
Mutasi Anak Try Sutrisno Disorot Usai Isu Pemakzulan Gibran, Pengamat: Beraroma Politis yang Kuat
DPR RI Protes Rencana Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Bermasalah ke Barak Militer
Desakan Pemakzulan Wapres Makin Nyaring, Aktivis 98: Kehadiran Gibran Sejarah Buruk bagi Orang Waras