Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengungkapkan KPU telah bersepakat melanggar undang-undang bersama pemerintah dan DPR.
Menurut dia, seharusnya KPU berdiri independen tidak berada di bawah naungan DPR dan pemerintah.
Said menganggap hal itu bertentangan dengan peraturan dan seharusnya KPU tidak boleh bersepakat dengan peserta pemilu.
"Pemerintah, yaitu presiden dan wakil presiden, akan menjadi peserta pemilu nantinya, begitu juga dengan anggota partai politik, DPR. Ini kok KPU bersepakat dengan peserta pemilu?" ungkap dia di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (15/6).
Selain melanggar, Said mengatakan hal tersebut tentu akan merugikan parpol non-parlemen dan baru, termasuk Partai Buruh.
Dia menganggap hal itu juga berdampak terhadap kapabilitas KPU.
Artikel Terkait
Prabowo Buka Suara: Pejabat Ini Dinilai Mengecewakan & Bikin Bangsa Susah!
KPK vs Yaqut: Benarkah Prosedur Penyidikan Ini Sah? Ini Kata Ahli Hukum
Buni Yani Sebut Indonesia Tak Akan Maju Sebelum Gibran Dimakzulkan dan Jokowi Diadili?
BBM Naik? PKS Bongkar 5 Solusi Darurat Ini Agar Harga Tak Melonjak!