Blak-blakan Sebut KPU Langgar Peraturan, Partai Buruh: Kok Bersepakat dengan Peserta Pemilu?

- Rabu, 15 Juni 2022 | 22:30 WIB
Blak-blakan Sebut KPU Langgar Peraturan, Partai Buruh: Kok Bersepakat dengan Peserta Pemilu?

"Berarti kpu sudah tidak berlaku. Pemilu menjadi tidak bersih," kata dia.

Selain itu, Said juga meminta KPU mencabut masa kampanye 75 hari.

Dia menyebut ketentuan tersebut melanggar undang-undang.

Baca Juga: Soroti Soal Reshuffle, Demokrat Blak-blakan Ungkit Peran Zulkifli Hasan di Wacana Masa Jabatan!

Menurut UU Pemilu, masa kampanye berlangsung selama 7-9 bulan sejak ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

Sumber: genpi.co

Halaman:

Komentar

Terpopuler