Eks Kepala BAIS: Aktor Intelektual Kerusuhan Hampir Tak Mungkin Ditemukan Secara Pasti, Ungkap Bukti Ini!

- Selasa, 09 September 2025 | 17:00 WIB
Eks Kepala BAIS: Aktor Intelektual Kerusuhan Hampir Tak Mungkin Ditemukan Secara Pasti, Ungkap Bukti Ini!




POLHUKAM.ID - Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Soleman B. Ponto, berpendapat untuk menyebut siapa aktor intelektual atau dalang di balik aksi demonstrasi anarkis dan kerusuhan di Jakarta dan berbagai daerah pada akhir Agustus lalu bukan perkara mudah.


“Berdasarkan analisis intelijen, aktor intelektual hampir tidak mungkin ditemukan secara pasti,” kata Soleman di Jakarta, dikutip Senin (8/9/2025).


Menurut Soleman hal ini karena jaringan penggerak massa biasanya bekerja melalui lapisan-lapisan perantara, seperti koordinator lapangan, influencer, dan kelompok kepentingan.


“Orang atau kelompok yang dianggap ‘dalang’ umumnya tidak muncul di permukaan, hanya menyampaikan pesan, informasi, atau dukungan finansial secara terselubung,” ujar alumnus Akademi Angkatan Laut tahun 1978 ini.


Soleman menilai informasi publik yang beredar saat ini sifatnya spekulatif dan belum didukung bukti kuat.


“Kesimpulan intelijen, yaitu nama besar yang disebut sebagai dalang kerusuhan sebaiknya dilihat sebagai indikasi awal saja, bukan kebenaran hukum,” terang Soleman.


Penindakan Hanya Bisa Dilakukan Jika Ada Bukti Perbuatan Nyata


Mengenai aparat kepolisian yang saat ini masih mengusut kasus tersebut, Soleman menjelaskan secara hukum pidana, penindakan hanya bisa dilakukan apabila ada bukti perbuatan nyata.


Hal tersebut mengacu pada KUHP dan KUHAP, yakni tidak cukup hanya menuduh seseorang sebagai aktor intelektual tanpa alat bukti. 


“Polisi hanya bisa menjerat pihak yang melakukan tindakan atau memberi perintah langsung yang terbukti menimbulkan kerusuhan,” ujar Soleman.


Menurut Soleman, jika seseorang hanya berpikir, merencanakan, atau mendiskusikan, maka tidak dapat langsung dihukum, kecuali sudah ada perbuatan nyata seperti pendanaan, provokasi publik, atau perintah tertulis.


Ia menyebutkan pasal relevannya adalah Pasal 55 KUHP, yaitu menghukum pelaku, penyuruh, atau pembantu perbuatan pidana. 


Kemudian Pasal 160 KUHP, yakni penghasutan secara terbuka dapat dipidana jika mengakibatkan kerusuhan nyata.


Motif di Balik Kerusuhan


Adapun menyangkut motif di balik aksi anarkis, menurut Soleman dari sisi intelijen dan analisis sosial, terdapat beberapa faktor utama, yaitu ketidakpuasan ekonomi dan sosial seperti biaya hidup meningkat, ketimpangan pendapatan, dan kebijakan DPR yang kontroversial.


Berikutnya yakni pengaruh eksternal, yaitu sejauh ini belum ada bukti kuat keterlibatan pihak asing, sehingga masih bersifat spekulatif, namun ada indikasi aliran uang berupa Bitcoin.


Dari berbagai ulasan tersebut, Soleman menyimpulkan bahwa aktor intelektual akan sulit dibuktikan, dan klaim nama-nama besar cenderung bersifat politis. 


Begitu pun polisi hanya bisa menindak jika ada perbuatan nyata yang memenuhi unsur pidana. 


“Untuk motif kerusuhannya kompleks, gabungan faktor sosial, ekonomi, politik, dan potensi eksploitasi situasi,” tambah Soleman.


Sumber: Inilah

Komentar