Untuk diketahui, Jabatan Menkopolkam saat ini dijabat sementara oleh ad intern Menteri Pertahanan (Menhan), Sjafrie Sjamsoeddin.
Sjafrie akan bertugas sebagai Menkopolkam ad intern hingga dilantiknya Menkopolkam Definitif.
Sebelumnya, Menkopolkam dijabat oleh Budi Gunawan. Pihaknya ikut terkena reshuffle kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025.
Penunjukan Menkopolkam ini bukan sekedar pengisian jabatan kosong melainkan refleksi dari arah politik dan strategi keamanan Presiden Prabowo.
Apabila Gatot terpilih, maka menandakan konsolidasi kekuasaan berbasis loyalitas militer dan simbol perlawanan terhadap era sebelumnya.
Namun jika Presiden Prabowo memilih figure lain yang lebih teknokratik, maka arah kebijakan bisa lebih pragmatis dan stabil.
Siapa Gatot Nurmantyo?
Nama Panglima TNI Jenderal TNI (Purn), Gatot Nurmantyo masuk dalam bursa calon Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menkopolkam) menggantikan Budi Gunawan yang masuk dalam reshuffle kabinet oleh Presiden Prabowo Subianto.
Karier militer Gatot Nurmantyo cukup bersinar saat berdinas sebagai TNI AD. Gatot meniti karier militer usai lulus dari Akademi Militer (Akmil) Tahun 1982.
Dikenal sebagai sosok yang tegas dan nasionalis, Gatot aktif menyuarakan isu kebangsaan serta kedaulatan negara.
Gatot Nurmantyo lahir di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah pada 13 Maret 1960.
Dia berasal dari keluarga militer, ayahnya bernama Suwantyo merupakan seorang Letnan Kolonel (Letkol) Infanteri di Kodam XIII/Merdeka, Sulawesi Utara.
Awalnya Gatot Nurmantyo sempat ingin masuk ke Universitas Gadjah Mada (UGM) lantaran bercita – cita menjadi arsitek.
Namun akhirnya Gatot Nurmantyo memilih Akmil demi meringankan beban ekonomi keluarga.
Sumber: Suara
Artikel Terkait
Sidang Isbat 1 Syawal 2026 Digelar Besok: Apakah Idul Fitri Jatuh pada 20 Maret?
Mahfud MD Bongkar Potensi Korupsi di Balik Program Makan Gratis: Ini Kata-Kata Kerasnya
Restorative Justice untuk Rismon: Mungkinkah Perkara Ijazah Palsu vs Jokowi Berakhir Damai?
Mantan Ketua PN Depok Lawan KPK di Praperadilan: Benarkah Penyitaan Rp850 Juta & Rp2,5 Miliar Itu Sah?